Notification

×

Iklan

Iklan




Info Terbaru Juni,Anak Baru Lahir Hingga 17 Tahun Bisa Urus ‘KTP’ di Medan

, Senin, Juni 10, 2019


Medan,DP News                               
Bulan Juni ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan akan meluncurkan pelayanan pemberian Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk anak yang berumur 0-17 tahun. Dikatakannya, fungsi KIA sama dengan KTP.
Selain sebagai identitas diri, KIA juga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warga negara. Fungsi-fungsi KIA nantinya kita kembangkan untuk memudahkan pendekatan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik.
Kadisduk & Capil Kota Medan Zulkarnain mengatakan pihaknya saat ini tengah mengembangkan sistem pelayanan yang lebih cepat sehingga masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan merasa terpuaskan. Dikatakannya, instansi yang dipimpinnya sedang menyiapkan aplikasi pendaftaran secara online seluruh jenis pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
“Insya Allah jika aplikasi ini selesai akan jauh mengurangi pelayanan secara face to face.  Melalui palikasi ini, semua pelayanan adiministrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilakukan secara online. Setelah pendaftaran dilakukan, diperkirakan 4 sampai 6 hari, administrasi kependudukan dan catatan sipil akan selesai,” paparnya.
Dalam rangka lebih mendekatkan akses kepada masyarakat, jelas Zularnain, pihaknya telah menempatkan sejumlah pegawainya di masing-masing kecamatan. Dengan demikian bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya, mereka tidak perlu mendatangi Kantor Disduk & Capil, cukup mendatangi Kantor Disduk  & Capil.
Hal itu terungkap saat Sidak Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi ke  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (10/6). Selain ingin melihat presentase kehadiran pegawai, orang nomor satu di Pemko Medan itu juga ingin memastikan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan berjalan dengan lancar pasca lebur panjang tersebut.
Kepada petugas informasi yang berada di dekat tangga, Wali Kota berpesan untuk memberikan penjelasan sebaik-baiknya kepada warga. Sebab, tidak sedikit warga yang kurang mengetahui proses pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian maupun Akte Perkawinan. Dengan demikian setiap warga yang datang melakukan pengurusan, mereka telah membawa kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

Setelah itu Wali Kota menuju lantai dua dan kembali  menyapa sejumlah warga sekaligus menayakan apa yang menjadi kendala. Tak satu pun warga yang disapa Wali Kota mengungkapkan keluhan, mereka menyatakan tidak ada masalah dan tengah menunggu giliran untuk dipanggil petugas.
Selanjutnya guna mempercepat proses layanan pengurusan akte kelahiran, Wali Kota menginstruksikan kepada Kadisduk & Capil segera menyurati rumah sakil dan kilinik bersalin untuk dilakukan kerjasama.
Dengan demikian setiap bayi yang lahir di rumah sakit maupun klinik bersalin segera dibuat akte kelahirannya.“Usia bayi di bawah 60 hari, gratis pengurusan akte kelahirannya,” ungkapnya.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |