Medan,DP News
Bulan Juni ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan akan
meluncurkan pelayanan pemberian Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk anak yang
berumur 0-17 tahun. Dikatakannya, fungsi KIA sama dengan KTP.
Selain sebagai identitas diri, KIA juga sebagai bentuk pengakuan negara
terhadap warga negara. Fungsi-fungsi KIA nantinya kita kembangkan untuk
memudahkan pendekatan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik.
Kadisduk & Capil Kota Medan Zulkarnain mengatakan pihaknya saat ini
tengah mengembangkan sistem pelayanan yang lebih cepat sehingga masyarakat yang
melakukan pengurusan dokumen kependudukan merasa terpuaskan. Dikatakannya,
instansi yang dipimpinnya sedang menyiapkan aplikasi pendaftaran secara online seluruh
jenis pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
“Insya Allah jika aplikasi ini selesai akan jauh mengurangi pelayanan
secara face to face. Melalui palikasi ini, semua
pelayanan adiministrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilakukan
secara online. Setelah pendaftaran dilakukan, diperkirakan 4 sampai 6 hari,
administrasi kependudukan dan catatan sipil akan selesai,” paparnya.
Dalam rangka lebih mendekatkan akses kepada masyarakat, jelas Zularnain,
pihaknya telah menempatkan sejumlah pegawainya di masing-masing kecamatan.
Dengan demikian bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya,
mereka tidak perlu mendatangi Kantor Disduk & Capil, cukup mendatangi
Kantor Disduk & Capil.
Hal itu terungkap saat Sidak Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan
Iskandar Muda Medan, Senin (10/6). Selain ingin melihat presentase kehadiran
pegawai, orang nomor satu di Pemko Medan itu juga ingin memastikan pelayanan
pengurusan dokumen kependudukan berjalan dengan lancar pasca lebur panjang
tersebut.
Kepada petugas informasi yang berada di dekat tangga, Wali Kota berpesan
untuk memberikan penjelasan sebaik-baiknya kepada warga. Sebab, tidak sedikit
warga yang kurang mengetahui proses pengurusan dokumen kependudukan seperti
KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian maupun Akte Perkawinan. Dengan demikian
setiap warga yang datang melakukan pengurusan, mereka telah membawa kelengkapan
berkas yang dibutuhkan.
Setelah itu Wali Kota menuju lantai dua dan kembali menyapa sejumlah
warga sekaligus menayakan apa yang menjadi kendala. Tak satu pun warga yang
disapa Wali Kota mengungkapkan keluhan, mereka menyatakan tidak ada masalah dan
tengah menunggu giliran untuk dipanggil petugas.
Selanjutnya guna mempercepat proses layanan pengurusan akte kelahiran, Wali
Kota menginstruksikan kepada Kadisduk & Capil segera menyurati rumah sakil
dan kilinik bersalin untuk dilakukan kerjasama.
Dengan demikian setiap bayi yang lahir di rumah sakit maupun klinik
bersalin segera dibuat akte kelahirannya.“Usia bayi di bawah 60 hari, gratis
pengurusan akte kelahirannya,” ungkapnya.(Rd)