Jakarta,DP News
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan
pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu.
Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat
mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun
Presiden-Wakil Presiden.
"Perihal perselisihan hasil Pemilu, melacak struktur penyusunan norma secara sistematis perselisihan hasil Pemilu merupakan kelompok masalah hukum Pemilu ketiga yang diatur dalam buku keempat undang-undang 7/2017.
"Perihal perselisihan hasil Pemilu, melacak struktur penyusunan norma secara sistematis perselisihan hasil Pemilu merupakan kelompok masalah hukum Pemilu ketiga yang diatur dalam buku keempat undang-undang 7/2017.
Perselisihan
hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu
mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun
dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi
baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil
presiden hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi hasil perhitungan suara," kata Hakim MK Suhartoyo di gedung
MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).
Dia
menyebut gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan
suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di Pileg maupun
Pilpres. Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil Pemilu itu hanya bisa
diadili oleh MK.
"Keberatan
yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan
suara," ucapnya.
Suhartoyo menyebut ada batasan tegas dalam undang-undang tentang apa yang bisa diadili oleh MK. Kemudian, dia menyebut perselisihan itu juga dapat berasal dari masalah kualitatif dan kuantitatif.
Suhartoyo menyebut ada batasan tegas dalam undang-undang tentang apa yang bisa diadili oleh MK. Kemudian, dia menyebut perselisihan itu juga dapat berasal dari masalah kualitatif dan kuantitatif.
MK
ditegaskan hakim konstitusi dapat memutus terkait pelaksanaan Pemilu sudah
sesuai-tidaknya dengan UU yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
Namun,
bukan berarti MK akan memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan karena
bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah
pemilu.
"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tuturnya.
(detik.com/Rd)
"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tuturnya.
(detik.com/Rd)