Notification

×

Iklan

Iklan




MK Hanya Tangani Sengketa Selisih Suara Pemilu

27 Juni 2019

Jakarta,DP News
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.

"Perihal perselisihan hasil Pemilu, melacak struktur penyusunan norma secara sistematis perselisihan hasil Pemilu merupakan kelompok masalah hukum Pemilu ketiga yang diatur dalam buku keempat undang-undang 7/2017.
Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," kata Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6).
Dia menyebut gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di Pileg maupun Pilpres. Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil Pemilu itu hanya bisa diadili oleh MK.
"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," ucapnya.

Suhartoyo menyebut ada batasan tegas dalam undang-undang tentang apa yang bisa diadili oleh MK. Kemudian, dia menyebut perselisihan itu juga dapat berasal dari masalah kualitatif dan kuantitatif.
MK ditegaskan hakim konstitusi dapat memutus terkait pelaksanaan Pemilu sudah sesuai-tidaknya dengan UU yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
Namun, bukan berarti MK akan memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan karena bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.

"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tuturnya.
(detik.com/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |