Pelaku pembacokan sadis Kancil saat diinterogasi oleh Kapolsek Galang AKP Heri Sujati.SH.MH diruang
kerjanya .(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Usai sudah perlarian Kanci
boronan Polsek Galang Batam, pelaku pembacokan seorang Janda Muda Sesnita (45)
warga Jalan Trans Barelang, Desa Sei Raya, Kecamatan Galang.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Galang AKP Heri Sujati., SH., MH, Jumat (14/06) melalui
pesan Whatsapp (WA) kepada wartawan
lokal dan Online di Batam.
Heri, mengatakan bahwa
kronologis penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari pelapor dan dari
keterangan pelapor dan saksi.
Menurut Heri, selanjutnya
pihak polsek Galang mendatangi TKP dan TPTKP serta menyita barang bukti,
kemudian unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan selama 3 hari
terhadap keberadaan pelaku.
Heri, melanjutkan Kamis tanggal (13/6) sekitar
pukul 03.00 WIB, pelaku dapat ditangkap
oleh Unit Reskrim Polsek Galang
dibantu oleh masyarakat ari tempat
persembunyiannya di sebuah gubuk kosong
di daerah Seranggon ,Kecamatan
Galang.
Heri, menambahkan pelaku
dibawa ke Polsek Galang untuk dilakukan pemeriksaan oleh piket Reskrim Polsek
Galang, guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Dikatakan Heri, untuk pelaku
dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara.(IN)