Jakarta,DP News
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya
sudah memulai persiapan pelaksanaan Pilkada 2020. Pilkada 2020 nanti akan
diikuti lebih dari 273 daerah.
Menurut Arief, sebagai persiapan awal pihaknya akan mulai menyusun aturan
teknis Pilkada 2020. Aturan itu nantinya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU)
tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020.
"Kami merencakan membuat PKPU tentang tahapannya bulan Juni ini ya.
Jadi PKPU tahapan itu bisa digunakan oleh para pihak untuk mempersiapkan
dirinya. Misalnya, untuk pemerintah daerah mempersiapkan penyusunan anggaran,
kemudian untuk KPU setempat yang sedang menyelenggarakan pilkada bisa segera
menyiapkan rencana kegiatan dan rencana anggaran," jelas Arief kepada
wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Setelah ada aturan teknis, pada September mendatang KPU berencana
meresmikan satu tahun jelang Pilkada 2020. Pemilihan waktu peresmian ini
berdasarkan masa pelaksanaan pilkada yang jatuh pada September 2020.
Lebih lanjut Arief memaparkan, jumlah daerah yang akan mengikuti Pilkada
2020 lebih dari 270. Jumlah ini mengacu kepada jumlah daerah pelaksana pilkada
pada 2015 lalu sebanyak 269 daerah.
Kemudian, ada satu daerah lain, yakni Kota Makassar yang
pelaksanaan pilkadanya sempat tertunda pada beberapa bulan lalu.
"Sehingga akan ada 270 yang melaksanakan pilkada. Selain itu ada
beberapa daerah yang mengalami pemekaran. Kalau tidak salah ada tiga
daerah hasil pemekaran yang memenuhi syarat untuk menggelar pilkada pada 2020
nanti, " ungkapnya.
Maka, diperkirakan ada 273 daerah yang akan menggelar pilkada pada
2020 nanti. Namun, Arief belum bisa memastikan karena jika tiga
daerah pemekaran ternyata tidak bisa menggelar pilkada, maka hanya ada
270 daerah yang melaksanakan pilkada pada 2020.
"Tahapan pilkada kalau kita hitung satu tahun, itu September akan
dimulai tahapannya. Pada bulan September itu sudah mulai action melaksanakan
tahapan. Jadi harus jauh sebelum itu menyusun peraturan supaya bisa segera,
karena yang perlu tahu kalau regulasi itu berubah kan bukan hanya penyelenggara
pemilu, tapi peserta pemilu juga. Termasuk masyarakat," tambah
Arief. (republika.com/Rd)