Notification

×

Iklan

Iklan




M Faisal,Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

, Kamis, Juni 27, 2019


Jakarta,DP News
Eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Faisal divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Faisal terbukti bersalah menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Faisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
M Faisal dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menilai M Faisal terbukti menerima menerima total uang Rp 670 juta sebagai duit 'ketok palu' dari Gatot Pujo. 
Uang suap bertujuan untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2015 dan hak interpelasi tahun 2015. Hakim mengatakan suap ini terjadi saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut. 
Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulannya.
Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk terdakwa M Faisal.
Hakim mengatakan M Faisal juga menerima uang menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendagri terkait evaluasi Ranperda Pemprov Sumut tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD tahun 2014. Atas usulan tersebut, Gatot akan memberikan kompensasi Rp 15 juta kepada masing-masing anggota DPRD itu, termasuk M Faisal.(Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |