Notification

×

Iklan

Iklan




Mantan Calon Walikota Medan Ramadhan Pohan Divonis MA 3 Tahun Penjara

17 Juni 2019

Jakarta,DP News
Mahkamah Agung (MA) melansir putusan atas nama terdakwa Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan untuk modal menjadi calon Wali Kota Medan.
Kasus bermula saat Ramadhan Pohan mau mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan untuk periode 2016. Untuk menunjang biaya kampanye, Ramadhan Pohan pinjam uang ke RH Simanjutak dan Hendru Sianipar miliaran rupiah.
Pinjam meminjam itu berbuntut panjang karena Ramadhan Pohan melunasi utang dengan cek kosong.Ramadhan akhirnya diadili di PN Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pada 27 Oktober 2017, PN Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Ramadhan Pohan. Hukuman itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 April 2018.
Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi. Apa kata MA?
"Menyatakan tidak dapat diterima kasasi jaksa. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian lansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Senin (17/6).

Perkara nomor 1014 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono. Berikut alasan ketiganya menghukum Ramadhan:

1. Putusan PN Medan yang dikuatkan PT Medan, adalah sudah tepat dan benar. Bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan beberapa penipuan' adalah terbukti sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan judex factie Pengadilan Tinggi diperbaiki menjadi pidana penjara selama 3 tahun, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

2. Bahwa tindak pidana penipuan yang dilakukan Terdakwa adalah terdakwa bersama-sama dengan Safita Linda Panjaitan telah menemui Rotua Hotinida Simanjuntak dengan maksud meminjam uang dalam rangka mendukung pembiayaan pencalonan terdakwa sebagai Wali Kota Medan. Pada saar itu terdakwa dengan janji akan dikembalikan dengan tambah keuntungan sebanyak 3 persen. Tetapi itu hanyalah rangkaian kebohongan.

3. Bahwa alasan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan. Karena alsan keberatan tersebut hanya mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Keberatan itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.

Karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentutan UU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 KUHAP.(Detik.com/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |