Notification

×

Iklan

Iklan




Mantan Miss Universe Tegan JM Didenda 5.000 Dolar AS,Ronny F Sompie Bantah....

23 Juni 2019


Jakarta,DP News

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie membantah adanya denda USD 5.000 terhadap paspor basah mantan Miss Universe Australia, Tegan Jade Martin. Menurut Ronny, kabar denda tersebut merupakan upaya penggiringan opini negatif pelayanan imigrasi di Bali.
"Sehubungan dengan adanya dugaan pengenaan denda $US5000 dapat dipastikan tidak benar adanya. Jadi kemungkinan adalah upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali," kata Ronny dalam keterangan tertulis, MInggu (23/6).
Ronny mengatakan, Tegan Martin tidak atau belum dilakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi di Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan data pelintasan 
imigrasi, Tegan masuk wilayah Indonesia pada 17 Juni 2019, pukul 21.43 WITA.
"Bahwa kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah indonesia, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi)," ujar Ronny.
"Berdasarkan pemberitaan tersebut, diduga penolakan terjadi pada saat yang bersangkutan melakukan check in di kaunter penerbangan," imbuh dia.
Kasus paspor rusak, lanjut dia pernah dialami warga negara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Ketika itu terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai.
"Adapun terkait Penolakan pendaratan oleh petugas TPI Ngurah rai pada tgl 10 januari 2019 terhadap warga negara Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas dikarenakan terdapat kerusakan signifikan pada paspor yang bersangkutan," tutur dia.
Kabar soal Tegan Martin yang tertahan di Bali ini awalnya disampaikan media Australia, news.com.au, pada hari ini. Media Australia itu mendasarkan pemberitaannya pada Instagram Stories milik Tegan yang menampilkan paspornya dengan keterangan 'Wasn't allowed on my flight due to this watermark in the corner of my passport. Has this happened to anyone else?' yang bila diterjemahkan secara bebas maka artinya 'Tak diizinkan terbang karena ada tanda air di sudut paspor saya. Adakah orang lain yang mengalami kejadian serupa?'
Tidak disebutkan kapan Instagram Stories itu diunggah Tegan. Namun media Australia itu menyebutkan bahwa Tegan tidak dapat pulang ke Australia karena paspornya dalam kondisi rusak sehingga tertahan di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai, Amran Aris. Amran menyebutkan informasi yang diperoleh, Tegan mendapatkan informasi dari General Manager Jetstar Airways untuk mengganti paspornya karena kondisi paspornya rusak. Peristiwa itu, disebut Amran, terjadi pada 16 Juni 2019 atau sebelum Tegan masuk ke wilayah Indonesia.
"Jadi tanggal 16 (Juni 2019), dia mau berangkat (ke Indonesia), disarankan oleh General Manager Jetstar untuk ganti paspornya dulu," kata Amran pada detikcom, Minggu (23/6).(detik.com/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |