Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jakarta,DP News
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali
mengingatkan sanksi atau hukuman bagi Apartur Sipil Negara atau ASN yang tidak
masuk tanpa keterangan hari ini. Bila mana hal tersebut tidak diindahkan, maka
bersiap menerima sanksi tambahan berupa skorsing tiga hari terhitung hari ini,
Senin 10 Juni 2019.
"Sebagaimana instruksi dari Surat Keputusan Menpan RB, bahwa seluruh
Pengawai Negeri Sipil wajib hadir setelah libur panjang, yaitu dimulai dengan
Apel pagi 10 Juni 2019," ucap Tjahjo dalam apel pagi di Kemendagri,
Jakarta Pusat, hari ini.
Tjahjo meminta kepada
pada Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk hari ini."Oleh
karenanya untuk eselon I dan eselon II, usai upacara ini mencatat kembali
seluruh staf dan di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi
ini. Kecuali ada izin sakit atau ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa
ditinggalkan," jelas Tjahjo.
Dia meminta bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, langsung diberikan
surat peringatan resmi yang langsung ditandatangani Sekretaris Jenderal
Kemendagri.Bukan hanya itu saja, politikus senior PDIP ini juga menambahkan
hukuman bagi PNS yang tak masuk, untuk tak perlu masuk 3 hari.
"Bagi yang tidak hadir diberikan peringatan resmi secara tertulis oleh
Sekjen. Dan diberi tambahan tidak masuk kerja selama 3 hari. Karena dianggap
selama 12 hari kurang (liburnya) maka diberi tambahan selama 3 hari dan peringatan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN RB) Syafruddin, mengingatkan agar para Pegawai Negeri Sipil atau
Aparatur Sipil Negara jangan ada yang terlambat usai liburan lebaran.Hal ini
disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati
Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta
."(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk,"
ucap Syafruddin di Jakarta, Rabu (5/6).
Dia menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut
tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi."Kalau tidak (masuk tanpa
keterangan), ada sanksinya," ujarnya.(Rd)