Jakarta,DP News
Majelis hakim konstitusi menolak
dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan Joko
Widodo-Ma'ruf Amir agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat
Pemilu 17 April 2019 lalu. Hal itu salah satu pertimbangan putusan yang
dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Dalam permohonan, tim hukum
Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya
mengenakan baju putih ketika ke TPS. Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan
pelanggaran serius.
Menurut MK, tim 02 tidak
menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan
perolehan suara. Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan
tersebut. Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih
di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.
Realitas lain, menurut tim 01,
partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014. Fakta lain, tim
Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih
ketika ke TPS. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.
Menurut Mahkamah, selama
persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan
ajakan mengenakan baju putih. Selain itu, menurut MK, tidak ada fakta pengaruh
ajakan tersebut terhadap perolehan suara.
"Oleh karena itu, dalil
pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap
hakim Arief Hidayat. Hingga pukul 14.45 WIB, majelis hakim MK masih membacakan
pertimbangan putusan.(kompas.com/Rd)