Jakarta,DP News
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno terkait
hasil Pilpres 2019. Terkait hal ini, KPU langsung menggelar rapat pleno.
"Kita akan tunggu salinan putusannya, kan akan diberikan 30 menit lagi. Setelah itu salinan putusan kita bawa. Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
"Kita akan tunggu salinan putusannya, kan akan diberikan 30 menit lagi. Setelah itu salinan putusan kita bawa. Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Dia mengatakan rapat pleno digelar untuk
menyikapi putusan MK. Arief mengatakan KPU akan membahas proses penetapan
pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Arief mengatakan KPU akan mengundang para peserta
pemilu ke dalam rapat pleno tersebut. Diundangnya para peserta pemilu untuk
mendapatkan kesepakatan bersama.
"Rapat pleno kita akan menentukan kapannya proses penetapan paslon terpilih. Malam ini kita akan rapat pleno untuk menentukan kapan penetapan calon terpilih di antara tiga hari itu," kata dia.
Diketahui, KPU akan menetapkan paslon terpilih Pilpres 2019 terhitung tiga hari setelah MK memutuskan sidang gugatan Pilpres.
"Kalau memang dibatasi 3 hari kalau kalendernya KPU itu kan 3 hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ujar Arief.
Diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil
Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Dengan putusan ini, pasangan
Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
(detik.com/Rd)
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
(detik.com/Rd)