Sydney,DP News
Sebuah 'class action' atas nama petani
rumput laut Indonesia yang menggugat perusahaan minyak karena pencemaran di
ladang minyak Montara di Tahun 2009 mulai disidangkan di Sydney, Australia,
Senin (17/6).
Dalam sidang yang akan berlangsung selama
10 minggu tersebut, petani dari kawasan Nusa Tenggara Timur menggugat ganti
rugi sekitar AU$200 juta, atau lebih dari Rp 2 triliun, karena pendapatan
mereka berkurang setelah adanya pencemaran tersebut.
Salah seorang wakil dari petani, Daneil
Sanda hadir di Pengadilan Federal Australia di Sydney kemarin didampingi oleh
tim pengacara dari kantor pengacara Maurice Blackburn yang menangani kasus
tersebut.
Yang digugat adalah perusahaan bernama
PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Ptl Ltd dalam hubungannya dengan pencemaran
dari anjungan minyak lepas pantai Montara, yang terbakar sehingga ribuan barel
minyak mencemari Laut Timur selama lebih dari 70 hari.
Daniel Sanda menjadi wakil dari sekitar 15
ribu petani di Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya menggantungkan
mata pencahariannya pada rumput laut di kawasan tersebut.
Anjungan Montara ini terletak sekitar 250
km arah Barat Daya dari Pantai Australia Barat dan sekitar 700 km dari Darwin.Sementara
jarak ke Pulau Rote adalah sekitar 250 km dari lokasi anjungan.
Tanggal 21 Agustus 2009, terjadi kebocoran
di anjungan bernama Montara, sehingga 69 pekerja terpaksa diungsikan.
Ketika terjadi kebocoran ribuan barrel
minyak, pihak petani di Pulau Rote mengaku kebocoran bergerak ke arah mereka
dan akhirnya mencemari laut di sekitar tempat mereka mengambil rumput laut.
Menurut laporan media di Australia, SBS,
pengacara yang mewakili penggugat, Julian Sexton, mengatakan selain minyak,
bahan kimia yang digunakan untuk menutup kebocoran guna merusak industri rumput
laut di kawasan Pulau Rote selama bertahun-tahun kemudian.
Usaha menutup kebocoran itu dilakukan
selama lima kali dan baru pada tanggal 3 November 2009 kebocoran minyak di
anjungan tersebut berhasil dihentikan.Menurut Sexton, tidak ada yang mengetahui
dengan pasti berapa jumlah minyak yang mencemari laut, namun sebagai pengelola,
PTTEP tidak pernah secara terbuka memberikan penjelasan bahwa yang bocor hanya
antara 200 sampai 400 barel per hari.
Karena pencemaran, menurut pihak
penggugat, sekitar 90 ribu kilometer laut tercemar dan rumput laut yang
dikelola petani mati atau rusak.Selain matinya rumput laut pada akibat
pencemaran, para petani di Pulau Rote ini juga kehilangan pendapatan.(detik.com/Rd)