JakartaDP News
Tim hukum Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan perbaikannya mendesak
lembaga berwenang memberhentikan seluruh komisioner KPU. KPU menilai desakan
itu salah alamat jika ditulis di permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi
(MK).
"Menurut saya itu bukan kewenangan MK. Kalau soal kode etik itu adalah kewenangan DKPP dan selama ini tidak ada laporan soal pelanggaran kode etik selama proses penyelenggaraan Pemilu," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
"Menurut saya itu bukan kewenangan MK. Kalau soal kode etik itu adalah kewenangan DKPP dan selama ini tidak ada laporan soal pelanggaran kode etik selama proses penyelenggaraan Pemilu," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Menurut Pramono, petitum yang diserahkan kepada MK
untuk memberhentikan komisioner KPU itu salah alamat.
"Menurut saya mengajukan petitum ke MK untuk nonaktifkan KPU, berhentikan KPU ya agak salah alamat. Sebab, itu bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan DKPP," tegasnya.
Karena itu, Pramono mengatakan Ketua dan seluruh Komisioner KPU akan hadir dalam persidangan besok (14/6) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, untuk menepis adanya isu ketidakkompakan antara mereka.
"Menurut saya mengajukan petitum ke MK untuk nonaktifkan KPU, berhentikan KPU ya agak salah alamat. Sebab, itu bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan DKPP," tegasnya.
Karena itu, Pramono mengatakan Ketua dan seluruh Komisioner KPU akan hadir dalam persidangan besok (14/6) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, untuk menepis adanya isu ketidakkompakan antara mereka.
Komisioner akan hadir ke MK, tetapi tidak seluruhnya
bisa masuk di dalam, jadi mungkin yang lain sebagian nunggu di luar. Tapi
prinsipnya kita usahakan untuk bisa datang, meskipun tidak semua bisa masuk di
dalam. Itu prinsipnya,katanya.
Ya kita ingin setidaknya memberi pesan bahwa kami
bertujuh itu solid dan kompak dalam menyampaikan jawaban dan membantah
tuduhan-tuduhan yang disampaikan baik paslon, parpol maupun calon DPD yang
menggugat ke MK," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam salah satu petitum permohonan
gugatan perbaikan tim hukum Prabowo-Sandi, terdapat permohonan yang meminta
agar komisioner KPU diberhentikan. Dalam permohonan itu, meminta pemerintah
merekrut orang baru.
"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang, untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang dikutip, Kamis (13/6).
(detik.com/Rd)
"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang, untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang dikutip, Kamis (13/6).
(detik.com/Rd)