Medan,DP News
Fraksi Partai Gerindra minta Walikota Medan mengevaluasi kepala dinas yang
terkesan lalai dan tidak profesional untuk memperkuat kinerja pemerintah dan
meningkatkan PAD Kota Medan. Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari
Fraksi Partai Gerindra Kota Medan, Drs. Proklamasi K Naibaho pada Rapat
Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan terhadap nota
pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018 di ruang
Paripurna, Senin (24/6).
Mengenaai laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018, tentunya
Fraksi Gerindra yang memiliki salah satu tugas mengawasi jalannya pemerintahan
daerah secara bermartabat dan proporsional, memandang bahwa laporan tersebut
diatas menjadi sangat penting mendapat perhatian partai Gerindra. Hal ini
dimaksudkan supaya dalam menjalankan tugas pemerintahan menjadi lebih
terkontrol dan terkendali.
Namun, DPRD sebagai pemangku tugas pengawasan harus dan wajib mencermati
hasil pelaksanaan pemerintah dengan maksud kedepan bahwa keberhasilan yang
telah dicapai untuk tetap dipertahankan, sementara kekurangsempurnaan dapat
diperbaiki guna mencapai hasil yang optimal di kemudian hari.
Dilaporkan walikota, realisasi APBD TA 2018 terkait pendataan secara
akumulatif yakni realisasi pendapatan mencapai Rp. 4,25 triliun lebih, terdiri
dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.1,63 triliun lebih, pendapatan
transfer sebesar Rp. 2,61 triliun lebih, realisasi pendapatan mencapai 81,19 %
dari target yang di tetapkan.
“Jika dibandingkan realisasi pendapatan Tahun 2017 sebesar 79,82%, maka,
ada sedikit peningkatan, meskipun jauh dari capaian yang di targetkan. Untuk
belanja, secara akumulatif realisasi belanja Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp.
4,21 triliun lebih, terdiri dari Belanja Operasional Rp. 3,45 triliun lebih dan
Belanja Modal Rp. 753,99 miliar lebih,” jelasnya.
Proklamasi menambahkan, realisasi Belanja TA 2018 mencapai 77,32% dari
target. Sedikit menurut jika dibandingkan realisasi belanja TA 2017. Sedangkan
transfer bantuan keuangan secara akumulatif, realisasi transfer bantuan
keuangan untuk TA 2018 tecatat mencapai Rp.1,52 milira lebih. Realisasi
transfer TA 2018 mencapai 100 persen dari target.
Untuk pembiayaan, secara akumulatif realisasi penerimaan pembiayaan yakni
sebesar Rp.Rp 43,70 lebih dan pengeluaran pembiayaan yakni sebesar Rp.15
miliar.
“Berdasarkan uraian tersebut atas laporan keuangan yang di sampaikan oleh
Walikota bahwa sisa Laporan Pengguna Anggaran (Silpa) TA 2018 sebesar Rp. 67,
31 miliar lebih, sedangkan Silpa TA 2017 adalah sebesar Rp 43,70 miliar lebih.
Fraksi Gerindra menilai Silpa untuk TA 2018 ini jauh lebih besar dibandingkan
pada tahun 2017. Artinya Fraksi Gerindra menilai Pemko Medan gagal dalam
mengelola keuangan daerah, yang harusnya bisa mengatasi dan mengurangi Silpa
bukan malah menambah, sehingga tidak ada pembelajaran dan usaha perbaikan
terhadap Silpa ini.
Sehingga, tidak ada pembelajaran dan usaha perbaikan terhadap Silpa ini,
Fraksi Gerindra meminta penjelasan yang lebih konkrit terkait besarnya Silpa
ini. Kenapa hal ini bisa lebih buruk dari Tahun 2017, apa saja masalah
administrasi yang dimaksud?, dan apa saja kendala dan hambatan yang terjadi
didalam pengelolaan keuangan sehingga Pemko Medan tidak mampu meminimalisasi
Silpa tersebut?, Mohon penjelasan dari Walikota di serta dengan data-data yang
logis dna konkrit,” tanya Proklamasi.
Menurut Fraksi Partai Gerindra, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI
yang diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara memberikan
kembali opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah TA 2018.
“Untuk keempat kalinya secara berturut-turut, laporan keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Medan memperoleh Opini wajar Dengan
Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Sumut. Hal ini sungguh biasa bagi
kami Fraksi Gerindra, apakah Pemko tidak belajar dari pengalaman, atau tidak
melakukan evaluasi terhadap kinerja oleh legislatif aparaturnya, sehingga
masukan an saran yang selalu diberikan oleh legislatif tidak dilaksanakan
dengan baik, sehingga hal ini selalu terjadi,” sambungnya.
Oleh sebab itu, ucap Proklamasi, Fraksi Gerindra tentu mempertanyakan hal
tersebut mengapa tahun ini Kota Medan terus mendapat WDP kembali untuk keempat
kalinya?, apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Medan
sehingga Laporan Keuangan tersebut kembali berturut-turut mendapat opini wajar
dengan pengecualian? mengapa kendala dan hambatan tersebut bisa terulang, dan
apakah tidak dapat diatasi atau setidaknya di minimalisir.
“Terakhir kali Pemko Medan mendapat insentif dari Kementerian Keuangan,
yakni tahun 2014, jumlahnya sekitar Rp. 41 miliar sejak saat itu tidak pernah
lagi dapat insentif. Sudah seharusnya setiap daerah berlomba-lomba untuk
mendapatkan insentif tersebut, karena akan menambah pemasukan atau pendapatan
daerah tetapi kelihatannya pemerintah Kota Medan tidak seriusdan
sungguh-sungguh serta mengabaikan masukan dan saran legislatif itu karena sudah
4 kali berturut-turut Pemo Medan mendapat WWDP dari LHP BPK RI,” terang anggota
Komisi A DPRD Kota Medan itu. (Rd)