Medan,DP News
Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk &
Capil) Kota Medan memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 75 orang anak di
Kantor Camat Medan Barat, Jalan Budi Pembangunan, Kelurahan Pulo Brayan Kota,
Rabu (19/6). Pemberian KIA diserahkan langsung Kadisduk & Capil Kota Medan
Zulkarnain didampingi Kadisduk & Capil Provsu Ismael Sinaga secara simbolis
kepada 5 orang anak.
Menurut Zulkarnain, Kecamatan Medan Barat menjadi kecamatan pertama
yang mendapat layanan KIA di Kota Medan. Setelah itu imbuhnya, seluruh
kecamatan lainnya yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Utara juga akan
mendapatkan layanan KIA. Diharapkannya, Medan Barat dapat mensosialisasi
akan pentingnya KIA bagi anak-anak usia 0-17 tahun.
Guna mendapatkan KIA, jelas Zulkarnaian, persyaratan yang harus
dipenuhi tidaklah sulit. Para orang tua cukup membawa pas foto anak-anaknya ke
kantor kecamatan setempat, sebab Disduk & Capil telah menempatkan sejumlah
pegawainya di seluruh kecamatan untuk membantu proses pembuatan KIA.
‘’Untuk membuat KIA, para orang tua tidak perlu datang ke Kantor Disduk
& Capil. Mereka cukup ke kantor kecamatannya masing-masing dengan membawa pas
foto sang anak. Namun hal itu berlaku untuk anak usia di atas 5 tahun,
sedangkan di bawah 5 tahun, cukup dengan melaporkan saja dan data diperoleh
dari kartu keluarga (KK),’’ kata Zulkarnain.
Ketika disinggung mengenai pentingnya memiliki KIA bagi anak-anak,
Zulkarnaian menerangkan, selain sebagai kebijakan pemerintah, KIA
bertujuan untuk memudahkan anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik. Selain
itu fungsi KIA nantinya akan diperluas melalui kerja sama dengan
institusi/lembaga tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik sehingga anak
akan lebih mudah mendapatkan berbagai kebutuhan pelayan publik.
‘’Agar semua anak mendapatkan pelayanan yang sama, kita menargetkan dalam
jangka pendek dapat menertibkan sebanyak 100 ribu kartu KIA. Namun, kami akan
berupaya sehingga hingga Desember 2019, Pemko Medan dapat menerbitkan dan
memberikan 300 ribu kartu KIA,’’ paparnya.
Oleh karenanya mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
tersebut berharap, para orang tua dapat menyambut baik kehadiran KIA. Selain
itu juga dapat membantu Pemko Medan untuk ikut mensosialisasikan kepada
para keluarga dan tetangga agar mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia
0-17 tahun. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang tidak
memiliki identitas.
Zulkarnain selanjutnya berharap agar seluruh orangtua dapat merasa bahagia
dengan adanya KIA karena anak-anak mereka diakui oleh negara. Begitu pun dia
mengingatkan supaya masyarakat memiliki kesadaran penuh untuk menyimpan dan
menjaga kartu KIA, termasuk dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, KK, Akte
Kelahiran, Akte Nikah maupun Akte Kematian agar tidak mudah rusak maupun
hilang.
Sementara itu Kadisduk & Capil Provsu Ismael Sinaga menjelaskan,
kehadirannya bersama Kadisduk & Capil Kota Medan ke Kecamatan Medan Barat
untuk memastikan sekaligus menyerahkan langsung KIA kepada masyarakat. Dengan
demikian, pelayanan yang berorientasi pada anak-anak dapat lebih fokus.(Rd)