Medan,DP
News
Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) kembali
dilakukan Satpol PP Kota Medan, Rabu (26/6). Penertiban ini dilakukan dalam
rangka mendukung upaya penataan yang tengah dilakukan Pemko Medan
sekaligus mengembalikan estetika kota. Di samping itu juga sebagai salah satu
upaya mengurai kemacetan.
Ada 6 lokasi yang menjadi objek ‘pembersihan’ yakni
Jalan Letda Sujono, Jalan Seksama dan Jalan Sisingamangaraja (seputaran Pasar
Simpang Limun), Jalan Kelambir Lima (seputaran Pasar Kampung Lalang), Jalan
Kapten Muslim (seputaran Pasar Sei Sikambing), Jalan Putri Hijau (depan RS
Putri Hijau).
Kemudian Jalan Sisingamangaraja mulai persimpangan
Jalan Tritura hingga Mapolda Sumut. Selain bahu jalan, PK5 juga menggelar
lapak di atas parit. Di samping PK5, Petugas Satpol PP juga menertibkan
usaha ban bekas di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Dame, Kecamatan Medan
Helvetia karena meresahkan masyarakat.
Sebelum penertiban dilakukan, Kasatpol PP Kota Medan
yang memimpin langsung penertiban mengatakan, seluruh PK5 yang menggelar
lapak di 6 lokasi sudah diingatkan. Selain dilarang berjualan di lokasi
tersebut, para PK-5 juga diminta untuk membongkar lapaknya masing-masing yang
didirikan di bahu jalan, trotoar maupun di atas parit.
Namun ungkap Sofyan, larangan itu tak diindahkan dan
PK-5 tetap menggelar lapak dan terus melaksanakan transaksi jual beli. “Itu
sebabnya kita melakukan penertiban hari ini, sebab kawasan itu bukan tempat
berjualan karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Di
samping itu keberadaan PK5 sangat mengganggu estetika,” kata Sofyan.
Tanpa kompromi lagi, penertiban pun dilakukan.
Meski sempat mendapatkan makian dan perlawan dari para PK5 namun tidak
menyurutkan langkah petugas Satpol PP melakukan penertiban demi tegaknya
peraturan. Selain membongkar lapak, petugas Satpol PP juga mengamankan meja,
tenda maupun payung milik PK5 dari keenam lokasi yang ditertibkan tersebut.
Pasca dilakukan penertiban, keenam lokasi tampak
bersih dari PK5. Arus lalu lintas pun jauh lebih lancar dibadingkan sebelum
dilakukan penertiban. Sofyan pun dengan tegas me-warning para PK5
untuk tidak berjualan kembali di lokasi tersebut. “Apabila kita temukan ada
PK5 yang kembali berjualan langsung kita tindak! Langkah tegas ini kita
lakukan demi kenyamanan semua pihak. Kita bukan melarang para pedagang
berjualan tapi berjualanlah di lokasi yang telah disediakan Pemko Medan
melalui PD Pasar Kota Medan,” pesannya.
Tidak hanya PK5, Satpol PP juga menyahuti keresahan
warga terkait usaha ban bekas di Jalan Sempurna. Pasalnya, tumpukan ban bekas
dinilai snagat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar. Oleh
karenaya Sofyan minta kepada pengusaha ban bekas untuk menata ban bekas
tersebut. Apabila pengusaha ban bekas tidak melakukannya, Sofyan menegaskan
akan membawa seluruh ban bekas tersebut. (Rd)
|
Satpol PP ‘Bersihkan’ PK-5 di 6 Lokasi Berbeda
DP News
27 Juni 2019
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |