Medan,DP News
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang digelar di
kota Medan (mulai 10 Juni sampai hasilnya diumumkan) perlu mendapat perhatian
dari semua kalangan demi untuk memperbaiki kualitas pendidikan ke depan.
Seperti disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Drs.
Wong Chun Sen, M.Pd.B, Kamis (13/6) jika merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2019 dan Nomor 420/2937/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di
seluruh Indonesia, khususnya kota Medan dianggap sangat perlu untuk memedomani
surat edaran tersebut.
Himbauan menteri dalam surat edaran tersebut, kata Wong Chun Sen antara lain dalam poin 4 dikatakan “memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” dalam hal ini masyarakat harus ikut serta melakukan pengawalan pelaksanaan PPDB online di daerahnya masing-masing.
Himbauan menteri dalam surat edaran tersebut, kata Wong Chun Sen antara lain dalam poin 4 dikatakan “memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” dalam hal ini masyarakat harus ikut serta melakukan pengawalan pelaksanaan PPDB online di daerahnya masing-masing.
“Jual beli kursi dan titipan pejabat A atau pejabat B perlu mendapat
perhatian semua kalangan. Sekarang saatnya kita menjalankan proses PPDB Online
sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberlakuan zonasi juga harus diwaspadai
oleh pihak sekolah. Karena, menjelang PPDB Online akan banyak warga yang
mengurus surat pindah dan mendekat dengan sekolah yang dituju. Sementara kartu
keluarga dan KTP belum ikut pindah. Aturan untuk hal ini sesungguhnya sudah
diatur agar tidak terjadi lagi kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru,”
jelas Wong Chun Sen.
Pemberlakuan zonasi dan aturan lainnya yang telah diatur dalam proses PPDB
online akan membuka jalan terang bagi calon siswa dalam memilih sekolah yang
diinginkannya. Kalau zonasinya tidak memungkinkan, pihak penyelenggara harus
tegas dalam hal ini.
“Harapan kita, dengan adanya aturan baru sistem zonasi ini akan
menghilangkan stigma sekolah favorit, sekolah titipan para pejabat dan sekolah
yang memberlakukan jual beli kursi,” pungkasnya.
(Rd)