Medan,DP News
Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menghadiri Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan
Daerah (BAP DPD) Republik Indonesia di Lantai 8 Ruang Rapat Kaharuddin, Kantor
Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Jumat (12/7). RDP digelar guna
membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan
(BPK) RI Perwakilan Sumut terkait laporan keuangan daerah.
Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Fitriyus yang memimpin RDP digelar mengungkapkan, laporan keuangan Pemerintah
Provinsi Sumut selama 5 tahun berturut-turut telah mendapatkan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumut.
Dikatakan Fitriyus, semua itu berkat bimbingan dan arahan BPK Perwakilan
Sumut. Meski demikian aku Fitriyus, laporan keuangan tersebut bukan tidak ada
cela dan masih memiliki banyak kekurangan sehingga harus dilakukan perbaikan.
Di kesempatan itu Fitriyus selanjutnya melaporkan, ada kendala yang dialami
kabupaten/kota di Sumut dalam menyampaikan laporan keuangan yakni
menyangkut masalah aset. Akibat kesulitan tersebut, ungkapnya, tidak sedikit
kabupaten/kota yang gagal mendapatkan predikat WTP dari BPK Perwakilan
Sumut.
“Kebanyakan (Kabupaten/Kota) di Sumut hanya mendapatkan predikat Wajar
Dengan Pengecualian (WDP), bahkan ada yang meraih discleamer. Oleh karenanya
masalah aset ini segera harus diselesaikan. Untuk itu diperlukan banyak masukan
dan arahan dari berbagai pihak, terutama BAP DPD RI dan BPK Perwakilan
Sumut sehingga persoalan aset dapat dituntaskan,” kata Fitriyus.
Terkait masalah aset ini, jelas Fitriyus, salah satu pemicunya karena
aset yang ditangani cukup banyak, ditambah lagi wilayah sangat luas
karena Provinsi Sumut terdiri dari 33 kabupaten/kota. Tak pelak kondisi itu
membuat aset tersebar dimana banyak lokasi sehingga sulit menginventarisirnya.
Penjelasan Fitriyus pun diamini Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution
MSi. Kepada anggota BAP DPD RI, Akhyar menjelaskan, laporan keuangan Pemko
Medan tahun 2018 yang lalu hanya mendapatkan predikat opini WDP akibat
persoalan aset. Bahkan, opini WDP terus diraih sejak 4 tahun belakangan ini.
Sebagai salah satu contoh masalah aset yang menjadi kendala bagi Pemko
Medan, terang Akhyar, menyangkut melengkapi dokumen sejumlah bangunan
sekolah dan Puskesmas. “Kita tidak tahu kapan dan siapa yang membangun
sekolah dan Puskesmas. Kemudian bangunan itu diserahkan kepada kita dan harus
dilengkapi dokumennya,” jelas Wakil Wali Kota.
Oleh karenanya melalui RDP ini, mantan anggota DPRD Medan yang didampingi
Kepala Inspektorat Kota Medan Ikhwan Habibi itu berharap mendapatkan solusi
untuk mengatasi masalah aset tersebut. Dengan demikian saat menyerahkan laporan
keuangan tahun anggaran 2019, Pemko Medan bisa mendapatkan predikat WTP
dari BPK Perwakilan Sumut. (Rd)