Batam,DP News
Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang
bekerja sama dengan Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan Cecep otak
pelaku jambret beserta beberapa orang pelaku penadahnya dari 17 TKP di Kota
Batam.
Hal tersebut di sampaikanKapolresta
Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Mudji
Supriyadi, Kanit Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Kapolsek
Batuampar AKP Reza Morandy Tarigan dan Kapolsek Lubukbaja Kompol Yunita
Stevani, saat konferensi pers, Selasa (2/6) di Mapolresta Barelang.
Hengki, mengatakan kronologis penangkapan tersebut, diawali dari tanggal 23 Mei 2019 ada laporan dari seorang Ibu korban jambret di Sekupang. Kemudian Satreskrim Polresta Barelang mengembangkan hal tersebut dan di ketahui identitas para pelaku.
“Sehingga tanggal 25 Mei 2019, amankan
pelakunya, dan korban mengalami kerusakan berupa handphone dan uang sebesar Rp.
1,5 Juta serta patah tulang, “ujar Hengki.
Dikatakan Hengki, pelaku utama atas nama
Cecep alias CH sebagai eksekutor, sedangkan untuk joki pembawa motor Yus Lani
alias YL. Sementara itu seorang pelaku merupakan residivis yang baru keluar
dari hukuman selama 4 tahun di lembaga Permasyarakatan (Rutan) Barelang baru
sekitar 2 bulan lalu.
“Ada 17 TKP yang berhasil dikembangkan dari TKP Sekupang , dalam kurun dua bulan pelaku bebas, ada 17 TKP ia jambret, ambil tas dengan cara di rampas, “kata Hengki.
Hengki, menambahkan selain barang bukti
uang dan handphone juga di amankan sepeda motor untuk para pelaku gunakan untuk
jambret. Hasil jambret tersebut kemudian di jual kepada inisial ZA dan AR yang
di jerat dengan pasal 480 sebagai penadah.
Lanjut Hengki, untuk pelaku utama di jerat
dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun atau 15 tahun
kurungan penjara.
Hengki, berharap dengan adanya kejadian tersebut, kepada masyarakat maupun pendatang yang sedang liburan supaya berhati – hati dalam membawa barang – barang berharga contoh tas slempang yang sedang bawa motor. Jadi ada kesempatan dan ada niat.
Hengki, menghimbau kepada masyarakat harus hati – hati dalam barang
bawaannya, untuk tas kecil masukan aja dalam jok motor, sehingga tidak
mengundang niat pelaku kejahatan.(IN)