Notification

×

Iklan

Iklan




Bawa Shabu 893 Gram Dari Malaysia,HT Dibekuk Polresta Barelang

10 Juli 2019

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki sedang menunjukkan barang sabu Narkoba sebanyak 893 gram didamping Kanit Narkoba A.Rahman dan Kanit Reskrim AKP .Andri Kurniawan (Foto:Indralis)
Batam,DP News
Polresta Barelang berhasil membekuk HT, pelaku membawa masuk narkotika jenis sabu ke Batam dari Malaysia melalui pelabuhan tikus Tering Bay, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Kita langsung amankan HT berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 893 gram,” tutur Kapolresta Barelang Kombes Hengki S.I.K pada saat gelar jumpa pers Rabu, (10/7).
Menurut Kapolresta Barelang, kepada petugas  HT mengaku sebagai seorang oknum yang mengaku bekerja di salah satu media  untuk mengelabui petugas.
“Pengakuannya disertai tanda pengenal itu. Kami juga telah menggeledah, dan memang ada kartu pers miliknya,” ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, saat memimpin jalannya konferensi pers.
Kombes Hengki mengatakan, sebelum pelaku membawa narkotik jenis sabu ke Batam, HT berangkat dari Pelabuhan Batam Center ke Malaysia setelah itu HT balik ke Batam dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah kecamatan Nongsa.
“HT sudah dijanjikan oleh oknum berinisial K warga negara Malaysia akan diberikan upah kalau barangnya sudah ada di Batam,” jelas Kapolresta.
Polisi mendapat kan info dari salah satu warga masyarakat yang tinggal daerah Nongsa dan langsung ke TKP dan dilakukan pengeledahan.
Atas keberhasilan menggagalkan masuknya barang haram ini, Kapolresta sudah berhasil menyelamatkan 4.000 warga dari jeratan narkoba.
” Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melakukan razia,Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya ,” Kata Kapolresta Barelang, kombes Hengki kepada wartawan di saat memberi keterangan pers.
Mereka kata Hengki terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat selama 5 tahun penjara dengan dikenakan Undang – undang Narkotika nomor 35 pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 ,”jelas Hengki.(IN)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |