Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki sedang menunjukkan barang sabu
Narkoba sebanyak 893 gram didamping Kanit Narkoba A.Rahman dan Kanit Reskrim
AKP .Andri Kurniawan (Foto:Indralis)
Batam,DP News
Polresta Barelang berhasil membekuk HT, pelaku membawa masuk narkotika
jenis sabu ke Batam dari Malaysia melalui pelabuhan tikus Tering Bay, Kecamatan
Nongsa, Kota Batam.
“Kita langsung amankan HT berikut barang bukti narkotika jenis shabu
seberat 893 gram,” tutur Kapolresta Barelang Kombes Hengki S.I.K pada saat gelar
jumpa pers Rabu, (10/7).
Menurut Kapolresta Barelang, kepada petugas HT mengaku sebagai seorang oknum yang mengaku
bekerja di salah satu media untuk
mengelabui petugas.
“Pengakuannya disertai tanda pengenal itu. Kami juga telah menggeledah, dan
memang ada kartu pers miliknya,” ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki,
saat memimpin jalannya konferensi pers.
Kombes Hengki mengatakan, sebelum pelaku membawa narkotik jenis sabu ke
Batam, HT berangkat dari Pelabuhan Batam Center ke Malaysia setelah itu HT
balik ke Batam dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah kecamatan
Nongsa.
“HT sudah dijanjikan oleh oknum berinisial K warga negara Malaysia akan
diberikan upah kalau barangnya sudah ada di Batam,” jelas Kapolresta.
Polisi mendapat kan info dari salah satu warga masyarakat yang tinggal
daerah Nongsa dan langsung ke TKP dan dilakukan pengeledahan.
Atas keberhasilan menggagalkan masuknya barang haram ini, Kapolresta sudah
berhasil menyelamatkan 4.000 warga dari jeratan narkoba.
” Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melakukan razia,Kami
berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya ,” Kata Kapolresta
Barelang, kombes Hengki kepada wartawan di saat memberi keterangan pers.
Mereka kata Hengki terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau
paling singkat selama 5 tahun penjara dengan dikenakan Undang – undang Narkotika
nomor 35 pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 ,”jelas Hengki.(IN)