Medan,DP News
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Boydo HK
Panjaitan, SH mengatakan akan melakukan peninjauan ke pasar tradisional Kampung
Lalang, Kota Medan, Senin (8/7) pekan depan. Tujuan peninjauan tersebut yaitu
untuk melihat langsung lokasi yang kabarnya di berbagai media massa, baik cetak
maupun online bahwa, terdapat 17 (tujuh belas) kios di lantai 1 (satu) Pasar
Kampung Lalang yang sudah disegel Pemko Medan diketahui telah dibuka dan akan
segera diisi oleh pedagang.
“Kita ingin tahu, apakah benar 17 kios tersebut memang sudah dilepas
segelnya dan sudah dapat dipergunakan oleh pedagang, sebab setahu kami saat itu
kios-kios tersebut tidak sesuai zona, sehingga di segel oleh pihak badan
pengawas Pemko Medan,” kata Boydo kepada wartawan, Kamis (4/7) di gedung DPRD
Kota Medan.
Lanjut Boydo, jika benar kios-kios tersebut telah dibuka dan diisi oleh
pedagang, maka Komisi C akan mempertanyakan langsung kepada Direktur PD Pasar
Kota Medan dan Kepala Pasar Kampung Lalang.
“Kita ingin semuanya transparan, jika memang segel sudah di buka, maka sewa
menyewa kios harus jelas dan masuk ke PAD kota Medan, jangan lagi ada istilah
azas manfaat atau bermain dibawah tangan. Karena sudah jelas, dibangunnya pasar
tradisional Kampung Lalang dengan menggunakan uang negara dan dari APBD Pemko
Medan adalah untuk pedagang lama yang terkena relokasi, jadi jangan ada jual
beli kios dibawah tangan,” tegas Politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.
Tidak hanya Ketua Komisi C DPRD Kota Medan saja yang akan turun ke pasar
tersebut, Kabag Perekonomian Pemko Medan diketahui juga akan turun ke lokasi
pada Senin (8/7) mendatang atas perintah Sekda Kota Medan.
Seperti diketahui, sebanyak 17 kios di pasar tradisional Kampung Lalang
sebagian sudah akan diisi oleh pedagang. Ini berdasarkan amatan Wartawan di
lapangan beberapa hari lalu saat di lokasi. Menurut pengakuan Sekretaris Daerah
Kota Medan, Ir Wirya Alrahman, kios tersebut telah disegel karena tidak ada
pemiliknya. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya rebutan kios oleh para
pedagang yang belum mendapat kios, maka Pemko Medan sementara waktu akan
melakukan penyegelan.
Berbeda dengan pengakuan dari ketua Komisi C DPRD Kota Medan yang
menyebutkan, bahwa 17 kios yang terletak di lantai 1 Pasar Kampung Lalang
adalah tidak sesuai zona yang seharusnya, sehingga dilakukan penyegelan oleh
pihak Pemko Medan.
Meskipun kedua alasan ini berbeda, namun informasi yang beredar, kios-kios tersebut dijual dengan harga berbeda, mulai dari Rp.75 juta hingga 100 juta perkiosnya kepada para pedagang yang berminat.
Meskipun kedua alasan ini berbeda, namun informasi yang beredar, kios-kios tersebut dijual dengan harga berbeda, mulai dari Rp.75 juta hingga 100 juta perkiosnya kepada para pedagang yang berminat.
Menanggapi itu, Sekda menegaskan, berapapun kios dijual, yang penting
uangnya masuk ke Kas Pemko Medan dan sesuai dengan harga yang dijual kepada
pedagang.
“Jangan harga jual dengan harga yang masuk ke Kas Pemko Medan lain, nanti
kita akan cek dan itu akan ketahuan semua,” pungkas Sekda Kota Medan, Rabu (8/7)
di ruang kerjanya. (Rd)