Notification

×

Iklan

Iklan




Buntut Kasus Segel 17 Kios di Kampung Lalang,Senin Depan DPRD Medan Buktikan Langsung

04 Juli 2019

Medan,DP News
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, SH mengatakan akan melakukan peninjauan ke pasar tradisional Kampung Lalang, Kota Medan, Senin (8/7) pekan depan. Tujuan peninjauan tersebut yaitu untuk melihat langsung lokasi yang kabarnya di berbagai media massa, baik cetak maupun online bahwa, terdapat 17 (tujuh belas) kios di lantai 1 (satu) Pasar Kampung Lalang yang sudah disegel Pemko Medan diketahui telah dibuka dan akan segera diisi oleh pedagang.
“Kita ingin tahu, apakah benar 17 kios tersebut memang sudah dilepas segelnya dan sudah dapat dipergunakan oleh pedagang, sebab setahu kami saat itu kios-kios tersebut tidak sesuai zona, sehingga di segel oleh pihak badan pengawas Pemko Medan,” kata Boydo kepada wartawan, Kamis (4/7) di gedung DPRD Kota Medan.
Lanjut Boydo, jika benar kios-kios tersebut telah dibuka dan diisi oleh pedagang, maka Komisi C akan mempertanyakan langsung kepada Direktur PD Pasar Kota Medan dan Kepala Pasar Kampung Lalang.
“Kita ingin semuanya transparan, jika memang segel sudah di buka, maka sewa menyewa kios harus jelas dan masuk ke PAD kota Medan, jangan lagi ada istilah azas manfaat atau bermain dibawah tangan. Karena sudah jelas, dibangunnya pasar tradisional Kampung Lalang dengan menggunakan uang negara dan dari APBD Pemko Medan adalah untuk pedagang lama yang terkena relokasi, jadi jangan ada jual beli kios dibawah tangan,” tegas Politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.
Tidak hanya Ketua Komisi C DPRD Kota Medan saja yang akan turun ke pasar tersebut, Kabag Perekonomian Pemko Medan diketahui juga akan turun ke lokasi pada Senin (8/7) mendatang atas perintah Sekda Kota Medan.
Seperti diketahui, sebanyak 17 kios di pasar tradisional Kampung Lalang sebagian sudah akan diisi oleh pedagang. Ini berdasarkan amatan Wartawan di lapangan beberapa hari lalu saat di lokasi. Menurut pengakuan Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wirya Alrahman, kios tersebut telah disegel karena tidak ada pemiliknya. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya rebutan kios oleh para pedagang yang belum mendapat kios, maka Pemko Medan sementara waktu akan melakukan penyegelan.
Berbeda dengan pengakuan dari ketua Komisi C DPRD Kota Medan yang menyebutkan, bahwa 17 kios yang terletak di lantai 1 Pasar Kampung Lalang adalah tidak sesuai zona yang seharusnya, sehingga dilakukan penyegelan oleh pihak Pemko Medan.
Meskipun kedua alasan ini berbeda, namun informasi yang beredar, kios-kios tersebut dijual dengan harga berbeda, mulai dari Rp.75 juta hingga 100 juta perkiosnya kepada para pedagang yang berminat.
Menanggapi itu, Sekda menegaskan, berapapun kios dijual, yang penting uangnya masuk ke Kas Pemko Medan dan sesuai dengan harga yang dijual kepada pedagang.
“Jangan harga jual dengan harga yang masuk ke Kas Pemko Medan lain, nanti kita akan cek dan itu akan ketahuan semua,” pungkas Sekda Kota Medan, Rabu (8/7) di ruang kerjanya. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |