Medan,DP
News
Sudah menjadi rahasi umum, di Kota Medan banyak
bangunan tanpa memiliki izin membuat bangunan [IMB]. Menurut anggota DPRD Kota
Medan, Drs Daniel Pinem, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota harus menindak
tegas, sekaligus pengurusan IMB dipermudah, seperti yang disebut Presiden
Jokowi saat menyampai visi Indonesia ke depan.
“Masyarakat saat ini masih merasakan rumitnya mengurus IMB,
adminsitrasi yang ribet [berbelit] dan membingungkan yang membuat masyarakat
akhirnya malas untuk mengurus IMB ketika hendak mendirikan bangunan atau
rumah,” kata Daniel Pinem kepada wartawan di DPRD, Rabu(17/7).
Menurut Daniel Pinem, dinas perizinan satu atap atau satu pintu
belum memiliki sumber daya manusia [SDM] yang handal dan berpengalaman.
Sehingga pengurusan izin menjadi lamban. Rumitnya pengurusan IMB , salah satu
faktor penyebab banyaknya bangunan berdiri di Kota Medan tanpa IMB.
“Anehnya, baik pihak kelurahan, kecamatan dan trantib seolah
pura-pura tidak tahu sampai bangunan bodong selesai dikerjakan. Tidak ada
tindakan untuk menghentikan proses pembangunan yang tidak ada kontribusinya
bagi pedapatan asli daerah [PAD] kota Medan.
Hingga saat ini, Tandas Pinem, belum ada sistem satu pintu yang
diberlakukan oleh Pemko Medan, cepat tidak ribet dan benar-benar melayani
masyarakat sesuai niat awal pengurusan izin satu pintu. “Sudah seharusnya dinas
satu pintu menyiapkan tenaga teknis yang profesional sehingga dapat mempermudah
masyarakat dalam melakukan pengurusan IMB.
SDM di perizinan harus maksimal dan jangan bisa dikendalikan
oleh dinas, untuk keuntungan oknum tertentu, sehingga tidak berbelit-belit,”
jelas politisi PDI Perjuangan Kota Medan asal Dapil 5.(Rd)