Roni Franky Rompie bersama Plt Gubernur
Kepri Isdinato sedang melakukan penguntingan pita tanda diresminya Rumah Susun
Imgrasi dikawasan Botania layak huni. (Foto:Indralis)
Batam,DP News
Rumah susun Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam
diresmikan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie, Jumat (19/7).Turut
hadir dalam peresmian ini Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mewakili Kemen-PU M
Hidayat, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Lagat Parroha Patar Siadari,Presiden Direktur PT Sat Nusapersada, Abidin
Hasibuan, Asisten Provinsi Kepri Syamsul
Bahrum.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM
Zaeroji.S.Sos menyebutkan tempat tinggal adalah kebutuhan dasar manusia atau
tempat tinggal merupakan suatu bentuk pemenuhan kebutuhan primer dan dalam
perkembangan selain menjadi tempat berlindung tempat tinggal juga merupakan
syarat untuk mempereroleh kesejahteraan bahkan menjadi suatu tolak ukur
kesejahteraan pegawai kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam melaju upaya pemenuhan
kebutuhan tempat tinggal.
Pada tahun 2018 telah dilakukan koordinasi
dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait permohonan
pembangunan rumah susun bagi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk
mendukung pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran yang mana baru
merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Membangun 3 unit rumah susun melalui tiga
tahapan pembanguan sebagai awal pembangunan tahap pertama telah dimulai tahun
2018 dengan alokasi sejumlah 42 kamar tipe 36 lengkap dengan mebel tempat
tinggal bagi pegawai teknis keimigrasian bertujuan memberikan kenyamanan dan
motivasi pegawai dalam menjalankan tugas sehari – hari tanpa harus bertemu lagi
dengan kebutuhan akan tinggal untuk meningkatkan kenyamanan hunian bagi
pegawai.
Selain itu kata Zaeiroji lagi, karena suhu
udara di Kota Batam yang cukup panas Kantor Imigrasi khusus Batam mendapat
bantuan dari mitra kerja PT Sat Nusapersada Tbk berupa 64 unit AC pendingin
yang telah terpasang pada unit rumah melalui program dalam sejarah sebagai
bentuk dukungan pertumbuhan ekonomi wilayah Batam,sebutnya. Disebutkanya, Imigrasi Kelas I Khusus
Batam Kementerian Hukum Dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang dalam
hal ini diwakili Kantor Imigrasi khususnya Batam lahan kelengkapan dokumen
pendukung yang dibutuhkan sebagai proposal pembangunan rumah susun sewa telah
disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik
Indonesia untuk tahun anggaran 2018 yang lalu bagaimana tadi dijelaskan Direktur Rumah susun tahun ini.
Dijelaskan,pembangunan rumah susun sewa ini merupakan kedua bagi Direktur Jenderal
Imigrasi kalau tadi dijelaskan ada 4 khusus Imigrasi ini pembangunan yang kedua
, setelah pembangunan yang pertama di bali HAM juga yang meresmikannya .
Ditambahkan rumah susun yang dibangun saat
ini merupakan tahapan yang kedua setelah Pulau Bali di Lingkungan Imigrasi rumah susun sewa ini tahap pertama untuk
Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam. Tahapan ini merupakan tahapan kedua setelah Bali
di lingkungan Imigrasi,”ucap Franky.
“Pegawai tinggal membawa tas dan yang
penting saja, karena semuanya sudah disediakan. Seperti perabotan rumah sudah
ada,” ungkapnya.
“Hanya saja untuk yang tinggal disini
tinggal menjaganya saja, seperti kebersihan lingkungan sekitar dan dijaga
kenyamanan,” ucapnya.(IN)