Medan,DP News
Pengamat kebijakan anggaran publik Elfanda Ananda sangat menyangkan ketidaktransparanan
pihak Pemko Medan (Dinas Kominfo,red) atas penggunaan anggaran siaran langsung
televisi nasional sebesar Rp 450 juta.Secara prinsip yang namanya anggaran
publik yang berasal dari APBD harus transparan dan tidak perlu ditutupi karena sumber
dananya dari masyarakat lewat pengutipan pajak dan retribusi.
“Sangat disayangkan Pemko Medan (Dinas Kominfo,red) tidak
transparan terhadap penggunaan anggaran siaran langsung televisi nasional
sebesar Rp 450 juta.Secara prinsip yang namanya anggaran publik (APBD_ semua
harus transparan,tidak ada yang perlu ditutupi karena sumber dana adalah masyarakat
lewat retribusi dan pajak”ujar Elfanda saat dimintai tanggapannya seputar sorotan anggaran siaran langsung Rp 450
juta yang sudah dihabiskan Dinas Kominfo Medan,Senin(115/7)
Bahkan dengan tegas,Elfanda mengingatkan jangan jadikan uang APBD
jadi proyek kepentingan sekelompok orang saja.Setiap rupiah uang rakyat harus
dipertanggungjawabkan,ujar Elfanda.
Dalam kaitan dengan perubahan kegiatan anggaran juga harus terbuka
penjelasan ke publik ,apakah perubahan itu karena sasaran tidak tercapai atau
karena kegiatan tidak efektif.Publik harus tahu penggunan anggaran dan bila ada
perubahan anggaran harus terbuka disampaikan ke publik,jangan
ditutupi.
Sementara itu,sampai Senin ,pihak Dinas Kominfo Kota Medan masih tetap
‘bungkam’ tentang penggunaan anggaran siaran langsung Rp 450 juta.Dan Kabag
Humas Pemko Medan Arrahman Pane yang hendak dicoba konfirmasi terkait acara
coffee morning,dari informasi di Bagian Humas memang sudah masuk kerja cuma sedang
di lapangan mengikuti acara Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution,MSi.
Sebagaimana diberritakan media online ini,masalah anggaran
Rp 450 juta siaran langsung televisi
nasional yang masih ‘misterius’ karena bungkamnnya petinggi di Dinas Kominfo Medan
rupanya menjadi bahasan menarik di kalangan wartawan.offe morning.Penelusuran
media online ini dan komentar sejumlah wartawan di media sosial menginginkan
anggaran tersebut dibuka secara
transparan sebab bila dikaitkan dengan pembiayaan coffe morning,anggaran Rp450
juta tersebut diprakirakan sanggup membiayai enam kali pertemuan coffee
morning.
Informasi yang dihimpun,beberapa waktu lalu saat masih
dilaksanakannya coffee morning antara wartawan dengan Pemko Medan yang
ditanggungjawabi Bagian Humasy Setda Kota Medan,baiayanya sekitar Rp 75 juta –
Rp 100 juta.Untuk ukuran hotel berbintang ,anggaran itu cukup bahkan terkadang
di rumah dinas walikota era Rahudman Harahap,anggaran itu bisa berkurang.
Sejak ‘diberangusnya’ coffee morning 4 tahun lalu,tidak
ada jawaban pasti dari Bagian Humas Set Kota Medan bahkan sampai Kabag Humas
Rasyid Ridho Nasution,minggu lalu,tidak juga ada jawaban penyebab tidak
dianggarkannya biaya coffee morning.Kabag Humas yang baru Arrahman Pane belum
diketahui programnya tentang coffe morning tersebut karena belum ada komunikasi
dengan wartawan yang bertugas di Pemko Medan.
Pihak Dinas Kominfo Kota Medan pun sampai saat ini tidak
mau memberi penjelaan tentang penggunaan anggaran Rp 450 juta untuk siaran
langsung televisi nasional.Tidak ada penjelasan dari pihak Dinas Kominfo,acara
apa yang disiarkan secara langsung tersebut dan saluran televisi apa yang menyiarkannya.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo
Medan Saipul Amri,S.Sos yang dicoba dibuhungi dari pagi hingga Jumat sore tidak
memberi tanggapan.
Mencuatnya anggaran siaran langsung televisi nasional
yang dikaitkan dengan ‘diberangusnya’ acara coffe morning di jajaran Pemko
Medan selama 4 tahun terakhir ini,akhirny terungkap pengguna anggarannya.Dari
hasil penelusuran di lapangan,anggaran Rp450 juta tersebut sudah dihabiskan
Dinas Kominfo Kota Medan pada bulan Mei lalu.
nformasi Lelang
Kode Lelang
|
5105308
|
||||||||
Nama Lelang
|
Siaran langsung melalui TV siaran Nasional
|
||||||||
Keterangan
|
|||||||||
Tahap Lelang Saat Ini
|
|||||||||
Instansi
|
Pemerintah Daerah Kota Medan
|
||||||||
Satuan Kerja
|
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MEDAN
|
||||||||
Kategori
|
Jasa Lainnya
|
||||||||
Metode Pengadaan
|
e-Lelang Umum
|
Metode Kualifikasi
|
Pascakualifikasi
|
||||||
Metode Dokumen
|
Satu File
|
Metode Evaluasi
|
Sistem Gugur
|
||||||
Anggaran
|
2019 – APBD
|
||||||||
Nilai Pagu Paket
|
Rp 450.000.000,00
|
Nilai HPS Paket
|
Rp 450.000.000,00
|
||||||
Jenis Kontrak
|
|
||||||||
Kualifikasi Usaha
|
Perusahaan Kecil
|
||||||||
Lokasi Pekerjaan
|
Jl. Sidorukun No. 35 Medan - Medan (Kota)
|
||||||||
Syarat Kualifikasi
|
|||||||||
Peserta Lelang
|
9 Peserta [Detil...]
|
||||||||
Dokumen Lain
|
|
||||||||
(Rd)