Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Medan Pro Kontra Soal Usulan Jabatan Direksi PD Pasar Menjadi 5 Tahun

24 Juli 2019


Medan,DP News
Usulan masa jabatan komisaris dan direksi D Pasar Medan menjadi 5 tahun msih belum final sebab muncul ro kontra di kalangan anggota DPRD Kota Medan.Rencana perubahan struktur di lingkungan perusahaan daerah Kota Medan yang menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 mengenai masa jabatan komisaris dan direksi menjadi 5 Tahun masih bahan pertimbangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada rapat Pansus yang dilakukan di Ruang Banggar.
Hal ini tentunya telah menimbulkan gelojak di saat pembahasan di dalam rapat sebab, pastinya ada yang menolak dan yang setuju atas usulan tersebut.
Informasi yang di dapat wartawan, bahwa saat membahas masa jabatan baru perusahaan daerah tersebut, Dirut PD Pasar meminta kepada pimpinan dan anggota Pansus agar menambah masa jabatan direksi dan komisaris menjadi 5 Tahun.
Beberapa anggota Dewan yang masuk dalam keanggotaan Pansus merasa heran atas permintaan Dirut PD Pasar yang mereka nilai terlalu berlebihan, dan terkesan dipaksakan,
sehingga usulan dari pimpinan perusahaan daerah tersebut pun belum dapat disetujui sebab masih sekedar wacana.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan yang juga anggota Pansus, HT Bahrumsyah, SH.,MH kepada wartawan mengatakan, secara pribadi tidak setuju atas usulan yang di tawarkan oleh pimpinan perusahaan daerah tersebut yang salah satunya adalah Dirut PD Pasar Kota Medan.
Sebab, menurut Bahrumsyah, permintaan tersebut terlalu berlebihan. Menurut aturan, masa jabatan Komisaris dan Pengawas menurut PP 54 Tahun 2017 adalah paling lama 4 Tahun, dan Direksi adalah paling lama 5 Tahun.
“Memang di PP 54 Tahun 2017, ada diatur masa jabatan pengawas, komisaris dan direksi perusahaan daerah, namun kita, melihat mereka, perusahaan daerah meminta yang paling lama, yakni lima tahun. Tentunya ini tidak akan kita terima, mana mungkin jabatan direksi sama habisnya dengan walikota dan anggota dewan, ini terlalu berlebihan, kita tidak setujulah, masa jabatan Pimpinan perusahaan Daerah sama dengan jabatan Walikota dan Anggota Dewan,” tegas Ketua DPC PAN Kota Medan ini,Rabu(24/7)
Sambung Bahrumsyah yang kembali duduk sebagai anggota DPRD Kota Medan dari partia PAN, dia malah akan mengusulkan jabatan direksi perusahaan daerah itu tidak lebih dari 3 Tahun atau paling lama 4 Tahun, begitu juga dengan jabatan Komisaris Utama dan dewan pengawas.
Terkait isu adanya beredar rencana pemberian uang sebesar 3 juta peranggota dewan yang diduga diberikan agar mempermudah usulan perpanjangan masa jabatan pimpinan PD Pasar menjadi 5 Tahun, Bahrumsyah mengatakan tidak mengetahui dan jika hal tersebut benar adanya, dan ada anggota dewan yang menyetujui maka menurut anggota DPRD dari Dapil 2 Kota Medan itu, “Pansus Masuk Angin”.
” Jika ada yang mau menandatangani usulan tersebut, itu namanya masuk agin, kita lihat saja nanti, sebab ini belum final,” pungkasnya. 
Diketahui menurut PP No 54 Tahun 2017, maka seluruh struktur Perusahaan Daerah (PD)akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |