Medan,DP News
Usulan masa jabatan komisaris dan direksi D Pasar Medan menjadi 5 tahun msih belum final sebab muncul ro kontra di kalangan anggota DPRD Kota Medan.Rencana perubahan struktur di lingkungan
perusahaan daerah Kota Medan yang menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun
2017 mengenai masa jabatan komisaris dan direksi menjadi 5 Tahun masih bahan
pertimbangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada
rapat Pansus yang dilakukan di Ruang Banggar.
Hal ini tentunya telah menimbulkan gelojak
di saat pembahasan di dalam rapat sebab, pastinya ada yang menolak dan yang
setuju atas usulan tersebut.
Informasi yang di
dapat wartawan, bahwa saat membahas masa jabatan baru perusahaan daerah
tersebut, Dirut PD Pasar meminta kepada pimpinan dan anggota Pansus agar
menambah masa jabatan direksi dan komisaris menjadi 5 Tahun.
Beberapa anggota
Dewan yang masuk dalam keanggotaan Pansus
merasa heran atas permintaan Dirut PD Pasar yang mereka nilai terlalu
berlebihan, dan terkesan dipaksakan,
sehingga usulan dari pimpinan perusahaan
daerah tersebut pun belum dapat disetujui
sebab masih sekedar wacana.
Menanggapi hal
tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan yang juga anggota Pansus, HT Bahrumsyah,
SH.,MH kepada wartawan mengatakan, secara pribadi tidak setuju atas usulan yang
di tawarkan oleh pimpinan perusahaan daerah tersebut yang salah satunya adalah
Dirut PD Pasar Kota Medan.
Sebab, menurut
Bahrumsyah, permintaan tersebut terlalu berlebihan. Menurut aturan, masa
jabatan Komisaris dan Pengawas menurut PP 54 Tahun 2017 adalah paling lama 4
Tahun, dan Direksi adalah paling lama 5 Tahun.
“Memang di PP 54
Tahun 2017, ada diatur masa jabatan pengawas, komisaris dan direksi perusahaan
daerah, namun kita, melihat mereka, perusahaan daerah meminta yang paling lama,
yakni lima tahun. Tentunya ini tidak akan kita terima, mana mungkin jabatan
direksi sama habisnya dengan walikota dan anggota dewan, ini terlalu
berlebihan, kita tidak setujulah, masa jabatan Pimpinan perusahaan Daerah sama
dengan jabatan Walikota dan Anggota Dewan,” tegas Ketua DPC PAN Kota Medan ini,Rabu(24/7)
Sambung Bahrumsyah
yang kembali duduk sebagai anggota DPRD Kota Medan dari partia PAN, dia malah
akan mengusulkan jabatan direksi perusahaan daerah itu tidak lebih dari 3 Tahun
atau paling lama 4 Tahun, begitu juga dengan jabatan Komisaris Utama dan dewan
pengawas.
Terkait isu adanya
beredar rencana pemberian uang sebesar 3 juta peranggota dewan yang diduga
diberikan agar mempermudah usulan perpanjangan masa jabatan pimpinan PD Pasar
menjadi 5 Tahun, Bahrumsyah mengatakan tidak mengetahui dan jika hal tersebut
benar adanya, dan ada anggota dewan yang menyetujui maka menurut anggota DPRD
dari Dapil 2 Kota Medan itu, “Pansus Masuk Angin”.
” Jika ada yang
mau menandatangani usulan tersebut, itu namanya masuk agin, kita lihat saja
nanti, sebab ini belum final,” pungkasnya.
Diketahui menurut
PP No 54 Tahun 2017, maka seluruh struktur Perusahaan Daerah (PD)akan berubah
menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).(Rd)