Jakarta,DP News
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada
Ketua dan Anggota KPU RI.Mereka
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.Penjatuhan sanksi tersebut
dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan 16 perkara pada Rabu (10/7).
Bertindak sebagai Ketua Majelis, Harjono, dan Anggota Majelis Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salamandan Ida Budhiati.
Pihak Pengadu ialah mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi
Sulawesi Tenggara Adly Yusuf Saepi.DKPP memberi sanksi peringatan kepada Teradu
I Arief Budiman,
Teradu II Ilham Saputra, Teradu IV Viryan Azis, Teradu V Pramono Ubaid, dan
Teradu VII Hasyim Asyari.
Sedangkan, Teradu III Wahyu Setiawan dijatuhi sanksi peringatan keras
oleh DKPP.
Lain hal dengan Wahyu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku
Teradu VI dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang lewat amar putusan perkara
nomor 31-PKE-DKPP/III/2019.
"Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu
VI Evi Novida Ginting Manik,"
kata Ketua Majelis Harjono di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).(tribunnews/Rd)