Notification

×

Iklan

Iklan




Evi Novida Ginting Dicopot Dari Kadiv SDM KPU RI,Ketua KPU Arief Budiman Kena Peringatan

, Kamis, Juli 18, 2019



Jakarta,DP News

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU RI.Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.Penjatuhan sanksi tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan 16 perkara pada Rabu (10/7).

Bertindak sebagai Ketua Majelis, Harjono, dan Anggota Majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamandan Ida Budhiati.

Pihak Pengadu ialah mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara Adly Yusuf Saepi.DKPP memberi sanksi peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Ilham Saputra, Teradu IV Viryan Azis, Teradu V Pramono Ubaid, dan Teradu VII Hasyim Asyari.
Sedangkan, Teradu III Wahyu Setiawan dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Lain hal dengan Wahyu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Teradu VI dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang lewat amar putusan perkara nomor 31-PKE-DKPP/III/2019.

"Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik," kata Ketua Majelis Harjono di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).(tribunnews/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |