Medan,DP News
DPRD Medan setujui Ranperda Kota Medan
tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016
tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan,
Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (29/7). Sebelum penandatanganan persetujuan
dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia Khusus
(Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.
Persetujuan ditandai dengan
penandatanganan/pengambilan keputusan yang dilakukan Ketua DPRD Medan Henry
Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH, disaksikan
Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Ir Wiriya
Alrahman MM, anggota DPRD Medan beserta pimpinan organisasi perangkat daerah
(OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2016
tentang Izin Gangguan Retribusi merupakan amanat terhadap Permendagri Nomor 19
Tahun 2017 melalui surat edaran Mendagri Nomor 500/323/SJ yang ditindaklanjuti
Mendagri melalui surat edaran Nomor 500/323/SJ. Dalam point ke dua surat edaran
tersebut disebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera
melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan. Hal
tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pemungutan retribusi izin gangguan
karena dinilai menghambat iklim investasi di daerah.
Melalui pencabutan Perda tersebut, Wali
Kota berharap nantinya iklim investasi di Kota Medan dapat lebih meningkat.
Dengan demikian, semakin banyak pula investor yang berinvestasi di Kota Medan
dan berdampak dengan terbukanya lapangan kerja. Hal ini juga sekaligus
bertujuan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan dan bermuara pada
kesejahteraan hidup masyarakat.
‘’Kami meyakini bahwa langkah yang diambil
berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, Permendagri tersebut
pun langsung ditindaklanjuti terlebih hal itu merupakan sebuah amanat yang
harus dijalankan setiap pemerintah daerah. Semoga ini memberi kebaikan bagi
kita semua, terlebih bagi masyarakat Kota Medan,’’ harapnya.
Usai mengikuti Rapat Paripurna, Wali Kota
kemudian melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemko Medan dengan
Pimpinan DPRD Kota Medan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Medan T.A 2019.
Penandatangan tersebut dilakukan di Ruang Transit Gedung DPRD Medan sekaligus
penyerahan KUA PPAS R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020.
Melalui P-APBD Tahun 2019 tersebut, Wali
Kota berharap nantinya dapat semakin membangun dan memperbaiki infrastruktur
Kota Medan secara berkelanjutan.’’Dengan perubahan APBD T.A 2019 ini semoga
mampu meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota,’’
harapnya.(Rd)