Notification

×

Iklan

Iklan




Kapoldasu: MoU Bantuan Pengamanan Pembangunan Jangan Sekedar Formalitas

09 Juli 2019

Medan,DP News                              
Pemko Medan dan Poldasu menjalin kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Tribarata Mapolda Sumut, Selasa (9/7). MoU yang ditandatangani itu  mengenai Kesepakatan Bersama Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Kota Medan.  Dengan MoU ini diharapkan dapat mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung Wali Kota Medan Drs  H T Dzulmi Eldin  S MSi MH, Kapolrestabes Medan  Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, dan Kapoldasu  Irjen  Agus Andrianto. Selain Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, penandatanganan MoU turut disaksikan  Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Akrahman MM.
Sebelum penandatanganan MoU dilakukan, lebih dulu ditampilan  slide show yang menerangkan bahwa MoU ini untuk menjamin keamanan dan ketertiban sehingga pelaksanaan program prioritas pembangunan dapat terwujud seperti  yang diharapkan. Sedangkan program prioritas pembangunan  yang membutuhkan pengamanan itu diantaranya meliputi pembangunan infrastruktur, kebersihan, pendidikan dan kesehatan.
Di samping itu juga  penataan pasar tradisional, toleransi beragama, pelayanan administrasi kependudukan, keamanan dan kenyaman, iklim investasi, menata serta menambah fasilitas publik. Sebab, tanpa jaminan keamanan dipastikan proses pembangunan akan berjalan sangat lambat karena hilangnya rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat.
Eldin  apresiasi penandatanganan MoU dengan Polda Sumut tersebut. Pasalnya ungkap Wali Kota,  Poldasu mendukung penuh seluruh program pembangunan yang dilaksanakan Pemko Medan dengan cara membantu menjaga Kamtibmas di Kota Medan senantiasa aman dan kondusif.,
Dikatakan Wali Kota, proses pembangunan sangat  membutuhkan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Selanjutnya Wali Kota mengingatkan,  meskipun menjaga situasi kamtibmas adalah tugas utama kepolisian namun masyarakat harus mendukung penuh aparat kepolisian dalam mewujudkan suasana yang kondusif. “Tanpa dukungan penuh dari masyarakat, jumlah personil kepolisian yang sangat terbatas tidak akan sanggup untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ungkapnya.
Wali kota juga memaparkan, sebelum penandatanganan MoU dilakukan, Polda Sumut juga telah membantu Pemko Medan dalam penertiban papan reklame bermasalah di seluruh wilayah Pemko Medan. Kemudian membantu penertiban pedagang kaki lima (PK5) maupun parkir liar.
Sementara itu Kapoldasu  Irjen. Agus Andrianto  berharap, melalui penandatanganan MoU ini, kerja sama yang selama ini sudah terjadin dengan baik akan semakin baik dan erat lagi ke depannya. “MoU ini menjadi payung dan mudah-mudahan bisa jadi pilot project ke depan. Jadi saya tidak mau MoU ini hanya sekadar formalitas namun bisa diimplementasikan sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” kata Kapoldasu.
Di kesempatan itu Kapoldasu juga menjelaskan, polisi mempunyai kewenangan yang mungkin tidak bisa dilakukan oleh kepala daerah sesuai pasal 42 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2002, dimana isinya menyebutkan, hubungan dan kerja sama di dalam negeri yang dilakukan terutama dengan unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan lembaga instansi lain serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidialitas.
“Yang bisa mendorong itu ya penegak hukum. Penegakan hukum ini hanya boleh digunakan untuk keamanan. Bukan untuk menakut-nakuti orang dalam melaksanakan proses pembangunan. Oleh karena itu, dengan komunikasi dan silaturrahim yang telah terjalin mudah-mudahan terbangun rasa saling asah, saling asuh, saling asih, saling mengingatkan satu sama lain,” paparnya.
Usai penandatanganan MoU Pemko Medan,  Polda Sumut juga melanjutkan penandatanganan MoU dengan  Pemkab Deliserdang. Penandatanganan ini juga terkait  Kesepakatan Bersama Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Pemkab Deliserdang. (Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |