Medan,DP News
Terdakwa Beni Siregar dalam perkara Kasus Korupsi
BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat menilai kasus yang menjeratnya merupakan
rekayasa kasus. Pasalnya, mulai dari Surat Sprindik, Surat Perintah
Penyelidikan dan Penyidikan tidak sesuai prosedur hukum atau cacat hukum. Hal
itu juga dikuatkan oleh saksi-saksi debitur yang dihadapkan di persidangan mengatakan bahwa penggunaan uang yang dituduhkan kepada Beni Siregar tidak
digunakan Beni Siregar.
Hal itu diungkap terdakwa Beni Siregar kepada awak media ini saat melakukan
kunjungan dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/7) lalu sekira
pukul 16.00 WIB.
“Terlebih dahulu terbit sprindik nomor print – 03 /N .2/F/Fd.1 07/2018
tanggal 10 Juli 2018 lalu kemudian terbit Surat Perintah Penyelidikan nomor
print – 07/N.2 /Fd.1/ 02 2018 tanggal 19 Februari 2018. Selain itu, terbit lagi
Surat Perintah Penyidikan 03 A/N.2 / Fd.1/09 / 2018 pada tanggal 24 September
2018 atas dasar dari surat perintah penyidikan nomor print 03 /
N.2/Fd.1/07/2018,” jelasnya.
“Bukan dari surat perintah penyelidikan tetapi atas
dasar surat perintah penyidikan. Sementara surat perintah dapat diterbitkan
kembali berdasarkan putusan pengadilan tentang praperadilan. Surat perintah
penyidikan yang pertama tanggal 10 Juli 2018, belum ada pembatalannya dari
Pengadilan Negeri selanjutnya (sprindik) tanggal 10 Juli 2018 tidak memiliki
SPDP,” tambahnya heran.
Lanjut Beni lagi, sesuai dengan putusan Mahkamah
Kontitusi pasal 109 berbunyi : Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
130/PUU-XIII/2015 menjelaskan bahwa Pasal 109 ayat (2) kitab Undang-undang
hukum Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 (UUD RI 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang pemberitahuan pada saat dimulainya penyidikan serta
penyerahan Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum,
terlapor, dan Korban/pelapor tidak dilakukan dalam waktu 7 hari pasca
dikeluarkannya surat Perintah penyidikan.
“Pertimbangan hakim menjelaskan bahwa terhadap
terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat
mempersiapkan bahan-bahan pembelaan serta dapat menunjuk penasihat
hukum.Sprindik dinyatakan cacat hukum,” ujarnya.
Sementara, lanjut Beni bahwa kejanggalan lainnya
dapat terlihat dalam fakta persidangan, dimana dari 23 debitur yang dituduhkan
kepada terdakwa Beni Siregar oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu
ternyata Penuntut Umum hanya mampu membuktikan dipersidangan hanya 7 debitur.
“Adapun analisa fakta-fakta yang disusun oleh
penuntut umum bahwa pemberian kredit BRI Agro Niaga Cabang Rantau Prapat kepada
23 debitur dengan plafond sebesar Rp. 11.765.000.000 dan total baki debet per
30 Juni 2015. Sebesar Rp.10.775.249.394 diragukan kewajarannya yang
dipergunakan oleh terdakwa Beni Siregar dengan memanfaatkan identitas pihak
lain dalam pengajuan awal. Yang mempergunakan bukan terdakwa Beni Siregar atas
tuduhan Rp.11.775.000.000. Sisa baki debet Rp.10.775.249.394,” ujar Beni yang
juga berprofesi sebagai pengacara.
Dalam fakta persidangan keterangan saksi debitur
yang dihadirkan saat dipersidangan antara lain :
1). Doni Ansari mengatakan kredit debitur atas nama Doni Ansari tidak ada hubungannya dengan terdakwa Beni Siregar sebab kredit tersebut melalui take over.
1). Doni Ansari mengatakan kredit debitur atas nama Doni Ansari tidak ada hubungannya dengan terdakwa Beni Siregar sebab kredit tersebut melalui take over.
2). Indra Nasution mengatakan tidak ada hubungannya
dengan terdakwa Beni Siregar karena pembelian kebun merupakan take over dari
Doni Ansari .
3). Efni Tanjung mengatakan benar memberikan KTP,
namun KTP dan isteri yang diambil oleh seseorang yang bernama Riyan dan kebun
yang dijadikan agunan/ jaminan adalah milik Riyan dan akta jual beli pun
dinotaris dari seseorang yang bernama Riyan dan agunan / jaminan setahu saksi
adalah milik yang bernama Rian tentangga saksi.
4). Abdur Rahim mengatakan dalam keterangan bahwa
benar perkenalan saksi dengan terdakwa Beni Siregar bermula dari keponakan
saksi yang bernama Aan merupakan keponakan keluarga saksi yang meminta Fotocopy
KTP, Buku Nikah, Kartu Keluarga dengan maksud keponakan saksi Aan hendak
mengajukan kredit dengan meggunakan nama saksi. Namun keponakan saksi yang
bernama Aan membayar cicilannya dan saat itu. Saksi tidak mengetahui bank mana
tempat Aan hendak mengajukan kredit tersebut.
5). Yusri Darma mengatakan dalam keterangannya
bahwa benar dokumen yang saksi berikan hanya KTP suami istri kartu keluarga buku nikah dan SHM (Surat Hak
Milik). Bahwa benar tujuan saksi mengajukan kredit untuk dipinjamkan kepada
terdakwa beni siregar agar dapat fee 2,5 % .atau sebesar 12.500.000.
6). Teguh Azari mengatakan sebagai jabatan sol BRI
Agroniaga KC Rantau Prapat atau Kepala Teler yang mengetahui setiap nasabah BRI
Agro Niaga KC Rantau Prapat melakukan penarikan uang secara SOP atas izin Sol
atau Kepala Teller untuk persetujuan nasabah melakukan penarikan uang .
“Menerangkan dalam persidangan kredit ini berdiri
sendiri atau masing masing terpisah dari Beni
Siregar dan debitur melakukan penarikan
uang secara sendiri sendiri,” katanya.
Beni juga telah mempersiapkan jawaban
pembuktian atas analisa fakta-fakta yang disusun Jaksa Penuntut umum dalam
surat tuntutannya.
1) Apa yang harus diragukan kewajarannya yang mempergunakan Rp.11.765.000 milyar bukan terdakwa Beni Siregar berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi debitur yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
1) Apa yang harus diragukan kewajarannya yang mempergunakan Rp.11.765.000 milyar bukan terdakwa Beni Siregar berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi debitur yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Nama debitur Plafond
Baki debet
Bunga
Jumlah total
Doni Ansari 450.000.000 338.000.000
Indra Nst 500.000.000 469.000.000
Efni Tanjung 500.000.000 481.072.071
Yusri Darma 500.000.000 500.000.000
Abdur Rahim 350.000.000 338.265.960
5 debitur 2.300.000.000 2.126.265.960
Doni Ansari 450.000.000 338.000.000
Indra Nst 500.000.000 469.000.000
Efni Tanjung 500.000.000 481.072.071
Yusri Darma 500.000.000 500.000.000
Abdur Rahim 350.000.000 338.265.960
5 debitur 2.300.000.000 2.126.265.960
2) Saksi debitur Efni Tanjung yang
dihadirkan penuntut umum dimuka persidangan saksi memberikan KTP, KK kepada
seseorang yang bernama Riyan merupakan tetangga saksi dan akta jual beli
dilakukan dihadapan notaris/PPAT antara pembeli Efni Tanjung dan penjual adalah
bernama Riyan merupakan tetangga saksi dan setahu saksi kebun yang dijadikan
agunan/pinjaman oleh saksi di BRI Agroniaga kc rantau prapat adalah milik riyan
keterangan ini persyaratan untuk mengajukan kredit .
Bahwa analisa fakta-fakta yang disusun
Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan jelas menunjukan bahwa bukan terdakwa
yang sebagai debitur.
Pemberian kredit kepada 23 debitur BRI
Agroniaga KC Rantau Prapat adalah hubungan hukum antara kreditur dan debitur
dengan lahir sebuah akta perjanjian kredit didalam akta perjanjian kredit
sebagai debitur adalah Efni Tanjung bukan terdakwa Beni Siregar sesuai dengan
asas legalitas.
3) bahwa analisa fakta fakta yang disusun
penuntut umum cukup jelas menunjukkan tidak terbukti pemberian kredit BRI
Agroniaga 23 debitur dengan total plafon sebesar Rp.11.765.000. Dan sisa baki
debet Rp.10.775.249.394.
Berdasarkan kesaksian debitur Yusri Darma bahwa perbuatan saksi dengan menghutang ke bank BRI Aggroniaga KC Rantau Prapat atas kemauan saksi sendiri. Atas dasar mengejar keuntungan untuk kepentingan bisnis saksi Yusri Darma dengan terdakwa Beni Siregar. Walau uang hasil pinjaman kredit BRI Agroniaga KC Rantau Prapat diberikan kepada terdakwa Beni siregar tidak dapat pula dikatakan perbuatan saksi Yusri Darma adalah perbuatan dari terdakwa Beni Siregar .
Berdasarkan kesaksian debitur Yusri Darma bahwa perbuatan saksi dengan menghutang ke bank BRI Aggroniaga KC Rantau Prapat atas kemauan saksi sendiri. Atas dasar mengejar keuntungan untuk kepentingan bisnis saksi Yusri Darma dengan terdakwa Beni Siregar. Walau uang hasil pinjaman kredit BRI Agroniaga KC Rantau Prapat diberikan kepada terdakwa Beni siregar tidak dapat pula dikatakan perbuatan saksi Yusri Darma adalah perbuatan dari terdakwa Beni Siregar .
Masing masing perbuatan baik itu perbuatan
saksi yusri darma dengan cara melakukan pinjaman ke bank BRI Agroniaga KC
Rantau Prapat dan baik itu perbuatan terdakwa beni siregar melakukan kan
pinjaman atas uang pencairan BRI Agroniaga kepada saksi Yusri Darma adalah perbuatan
yang terpisah. Masing masing perbuatan adalah berdiri sendiri, tidak dapat pula
dikatakan perbuatan saksi Yusri Darma merupakan perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa Beni Siregar sesuai dengan asas legalitas.
4.) bahwa keterangan saksi yang diajukan
penuntut umum dimuka persidangan bersesuaian dengan keterangan saksi didalam
surat tuntutan jaksa penuntut umum sudah cukup jelas dan menunjukan bukan
terdakwa Beni Siregar yang mempergunakan pemberian fasiltas kredit BRI
Agroniaga KC Rntau Prapat debitur a.n Abdur Rahim Batubara.
5 ) berdasar keterangan saksi Teguh Azari
bersesuaian dengan keterangan Emma Diana Mayang Sari baik keterangan dimuka
persidangan dan bersesuaian dengan keterangan didalam surat tuntutan jaksa
penuntut umum. 23 debitur yang dituduhkan kepada terdakwa Beni Siregar setelah
uang kredit tersebut masuk ke rekening debitur debitur sesuai tupoksi saksi
Teguh Azari setelah kredit disetujui oleh pihak BRI Agroniaga KC Rantau Prapat.
Secara administrasi pemberian kredit
kepada nasabah sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap secara sop (Standar
Operasional Prosedur). Maka sebagai SOL atau Kepala Teller menyetujui nasabah
peminjam untuk melakukan penarikan uang dari rekening nasabah secara sendiri
sendiri oleh 23 debitur. Berdasarkan keterangan saksi Teguh Azari menujukkan
dalam perkara ini saksi saling bersesuaian antara satu dengan yang lain dan
bersesuaian dengan alat bukti dan barang bukti yaitu perjanjian kredit antara
kreditur dan debitur secara legalitasnya.
Dalam pemberian kredit BRI Agro Niaga KC
Rantau Prapat, dari 23 debitur adalah salah satunya sebagai debitur Efni
Tanjung, Abdur Rahim, Yusri Darma Doni Ansari, Indra Nasution berdasarkan
uraian-uraian diatas.
Memanfaatkan dokumen pihak lain dalam
pengajuan awal Dokumen tersebut diizinkan oleh pihak-pihak debitur dengan
membuktikan hadirnya para debitur, menandatangani akta perjanjian kredit, dan
akta jual beli dihadapan notaris dan pejabat bank BRI Agroniaga KC Rantau
Prapat serta melakukan penarikan oleh debitur.
“Tidak satupun yang bisa membuktikan
terdakwa Beni Siregar memanfaatkan dokumen pihak lain dalam pengajuan awal.
Sebab kredit yang dituduhkan tidak terdakwa Beni Siregar yang mempergunakan .
Berdasarkan analisa fakta yang disusun penuntut umum dalam surat tuntutan tidak
terbukti pemberian kredit terhadap 23 debitur dengan plafond Rp.11.765.000
dengan sisa baki debet 30 Juni 2015 Rp10.394.294.000 adalah tidak terbukti
sesuai analisa penuntut umum,” papar Beni.
Beni juga mengherankan kasus ini dianggap
sebagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, padahal BRI Agroniaga
bukanlah merupakan bank BUMN melainkan bank anak perusahaan BUMN yang sahamnya
tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN.
“Contohnya PT. Pertamina dan Perusahaan
Listrik Negara (PLN). Pertamina dan PLN adalah BUMN Persero yang seluruh
modalnya (100%) dimiliki oleh Negara. Pertamina memiliki beberapa anak
perusahaan, begitu pula dengan PLN memiliki anak perusahaan yang bergerak di
bidang yang sejalan dengan bisnis perusahaan induknya. Anak-anak perusahaan BUMN
tersebut dimiliki modalnya oleh perusahaan induknya, dan bukan oleh negara,”
tegasnya.
Beni Siregar berharap dari sebagian
kejanggalan yang telah dijelaskannya itu nantinya majelis hakim dapat
memberikan rasa keadilan dengan membebaskannya dari segala tuntutan hukum dari
rekayasa kasus yang telah menghilangkan kebebasannya sebagainya warga negara. (Patroli
News/Pnc-1/Rd)