Notification

×

Iklan

Iklan




Kasus Korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat Diduga Rekayasa Kasus

07 Juli 2019

Medan,DP News
Terdakwa Beni Siregar dalam perkara Kasus Korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat menilai kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa kasus. Pasalnya, mulai dari Surat Sprindik, Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan tidak sesuai prosedur hukum atau cacat hukum. Hal itu juga dikuatkan oleh saksi-saksi debitur yang dihadapkan di persidangan mengatakan bahwa penggunaan uang  yang dituduhkan kepada Beni Siregar tidak digunakan Beni Siregar.
Hal itu diungkap terdakwa Beni Siregar kepada awak media ini saat melakukan kunjungan dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/7) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
“Terlebih dahulu terbit sprindik nomor print – 03 /N .2/F/Fd.1 07/2018 tanggal 10 Juli 2018 lalu kemudian terbit Surat Perintah Penyelidikan nomor print – 07/N.2 /Fd.1/ 02 2018 tanggal 19 Februari 2018. Selain itu, terbit lagi Surat Perintah Penyidikan 03 A/N.2 / Fd.1/09 / 2018 pada tanggal 24 September 2018 atas dasar dari surat perintah penyidikan nomor print 03 / N.2/Fd.1/07/2018,” jelasnya.
“Bukan dari surat perintah penyelidikan tetapi atas dasar surat perintah penyidikan. Sementara surat perintah dapat diterbitkan kembali berdasarkan putusan pengadilan tentang praperadilan. Surat perintah penyidikan yang pertama tanggal 10 Juli 2018, belum ada pembatalannya dari Pengadilan Negeri selanjutnya (sprindik) tanggal 10 Juli 2018 tidak memiliki SPDP,” tambahnya heran.
Lanjut Beni lagi, sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi pasal 109 berbunyi : Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015 menjelaskan bahwa Pasal 109 ayat (2) kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pemberitahuan pada saat dimulainya penyidikan serta penyerahan Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan Korban/pelapor tidak dilakukan dalam waktu 7 hari pasca dikeluarkannya surat Perintah penyidikan.
“Pertimbangan hakim menjelaskan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan serta dapat menunjuk penasihat hukum.Sprindik dinyatakan cacat hukum,” ujarnya.
Sementara, lanjut Beni bahwa kejanggalan lainnya dapat terlihat dalam fakta persidangan, dimana dari 23 debitur yang dituduhkan kepada terdakwa Beni Siregar oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu ternyata Penuntut Umum hanya mampu membuktikan dipersidangan hanya 7 debitur.
“Adapun analisa fakta-fakta yang disusun oleh penuntut umum bahwa pemberian kredit BRI Agro Niaga Cabang Rantau Prapat kepada 23 debitur dengan plafond sebesar Rp. 11.765.000.000 dan total baki debet per 30 Juni 2015. Sebesar Rp.10.775.249.394 diragukan kewajarannya yang dipergunakan oleh terdakwa Beni Siregar dengan memanfaatkan identitas pihak lain dalam pengajuan awal. Yang mempergunakan bukan terdakwa Beni Siregar atas tuduhan Rp.11.775.000.000. Sisa baki debet Rp.10.775.249.394,” ujar Beni yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dalam fakta persidangan keterangan saksi debitur yang dihadirkan saat dipersidangan antara lain :
1). Doni Ansari mengatakan kredit debitur atas nama Doni Ansari tidak ada hubungannya dengan terdakwa Beni Siregar sebab kredit tersebut melalui take over.
2). Indra Nasution mengatakan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Beni Siregar karena pembelian kebun merupakan take over dari Doni Ansari .
3). Efni Tanjung mengatakan benar memberikan KTP, namun KTP dan isteri yang diambil oleh seseorang yang bernama Riyan dan kebun yang dijadikan agunan/ jaminan adalah milik Riyan dan akta jual beli pun dinotaris dari seseorang yang bernama Riyan dan agunan / jaminan setahu saksi adalah milik yang bernama Rian tentangga saksi.
4). Abdur Rahim mengatakan dalam keterangan bahwa benar perkenalan saksi dengan terdakwa Beni Siregar bermula dari keponakan saksi yang bernama Aan merupakan keponakan keluarga saksi yang meminta Fotocopy KTP, Buku Nikah, Kartu Keluarga dengan maksud keponakan saksi Aan hendak mengajukan kredit dengan meggunakan nama saksi. Namun keponakan saksi yang bernama Aan membayar cicilannya dan saat itu. Saksi tidak mengetahui bank mana tempat Aan hendak mengajukan kredit tersebut.
5). Yusri Darma mengatakan dalam keterangannya bahwa benar dokumen yang saksi berikan hanya KTP suami istri kartu keluarga buku nikah dan SHM (Surat Hak Milik). Bahwa benar tujuan saksi mengajukan kredit untuk dipinjamkan kepada terdakwa beni siregar agar dapat fee 2,5 % .atau sebesar 12.500.000.
6). Teguh Azari mengatakan sebagai jabatan sol BRI Agroniaga KC Rantau Prapat atau Kepala Teler yang mengetahui setiap nasabah BRI Agro Niaga KC Rantau Prapat melakukan penarikan uang secara SOP atas izin Sol atau Kepala Teller untuk persetujuan nasabah melakukan penarikan uang .
“Menerangkan dalam persidangan kredit ini berdiri sendiri atau masing masing terpisah dari Beni Siregar dan debitur melakukan penarikan uang secara sendiri sendiri,” katanya.
Beni juga telah mempersiapkan jawaban pembuktian atas analisa fakta-fakta yang disusun Jaksa Penuntut umum dalam surat tuntutannya.
1) Apa yang harus diragukan kewajarannya yang mempergunakan Rp.11.765.000 milyar bukan terdakwa Beni Siregar berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi debitur yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Nama debitur           Plafond                Baki debet                Bunga                  Jumlah total
Doni Ansari               450.000.000        338.000.000
Indra Nst                   500.000.000        469.000.000
Efni Tanjung              500.000.000        481.072.071
Yusri Darma              500.000.000        500.000.000
Abdur Rahim             350.000.000        338.265.960
5 debitur                 2.300.000.000     2.126.265.960
2) Saksi debitur Efni Tanjung yang dihadirkan penuntut umum dimuka persidangan saksi memberikan KTP, KK kepada seseorang yang bernama Riyan merupakan tetangga saksi dan akta jual beli dilakukan dihadapan notaris/PPAT antara pembeli Efni Tanjung dan penjual adalah bernama Riyan merupakan tetangga saksi dan setahu saksi kebun yang dijadikan agunan/pinjaman oleh saksi di BRI Agroniaga kc rantau prapat adalah milik riyan keterangan ini persyaratan untuk mengajukan kredit .
Bahwa analisa fakta-fakta yang disusun Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan jelas menunjukan bahwa bukan terdakwa yang sebagai debitur.
Pemberian kredit kepada 23 debitur BRI Agroniaga KC Rantau Prapat adalah hubungan hukum antara kreditur dan debitur dengan lahir sebuah akta perjanjian kredit didalam akta perjanjian kredit sebagai debitur adalah Efni Tanjung bukan terdakwa Beni Siregar sesuai dengan asas legalitas.
3) bahwa analisa fakta fakta yang disusun penuntut umum cukup jelas menunjukkan tidak terbukti pemberian kredit BRI Agroniaga 23 debitur dengan total plafon sebesar Rp.11.765.000. Dan sisa baki debet Rp.10.775.249.394.
Berdasarkan kesaksian debitur Yusri Darma bahwa perbuatan saksi dengan menghutang ke bank BRI Aggroniaga KC Rantau Prapat atas kemauan saksi sendiri. Atas dasar mengejar keuntungan untuk kepentingan bisnis saksi Yusri Darma dengan terdakwa Beni Siregar. Walau uang hasil pinjaman kredit BRI Agroniaga KC Rantau Prapat diberikan kepada terdakwa Beni siregar tidak dapat pula dikatakan perbuatan saksi Yusri Darma adalah perbuatan dari terdakwa Beni Siregar .
Masing masing perbuatan baik itu perbuatan saksi yusri darma dengan cara melakukan pinjaman ke bank BRI Agroniaga KC Rantau Prapat dan baik itu perbuatan terdakwa beni siregar melakukan kan pinjaman atas uang pencairan BRI Agroniaga kepada saksi Yusri Darma adalah perbuatan yang terpisah. Masing masing perbuatan adalah berdiri sendiri, tidak dapat pula dikatakan perbuatan saksi Yusri Darma merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Beni Siregar sesuai dengan asas legalitas.
4.) bahwa keterangan saksi yang diajukan penuntut umum dimuka persidangan bersesuaian dengan keterangan saksi didalam surat tuntutan jaksa penuntut umum sudah cukup jelas dan menunjukan bukan terdakwa Beni Siregar yang mempergunakan pemberian fasiltas kredit BRI Agroniaga KC Rntau Prapat debitur a.n Abdur Rahim Batubara.
5 ) berdasar keterangan saksi Teguh Azari bersesuaian dengan keterangan Emma Diana Mayang Sari baik keterangan dimuka persidangan dan bersesuaian dengan keterangan didalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. 23 debitur yang dituduhkan kepada terdakwa Beni Siregar setelah uang kredit tersebut masuk ke rekening debitur debitur sesuai tupoksi saksi Teguh Azari setelah kredit disetujui oleh pihak BRI Agroniaga KC Rantau Prapat.
Secara administrasi pemberian kredit kepada nasabah sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap secara sop (Standar Operasional Prosedur). Maka sebagai SOL atau Kepala Teller menyetujui nasabah peminjam untuk melakukan penarikan uang dari rekening nasabah secara sendiri sendiri oleh 23 debitur. Berdasarkan keterangan saksi Teguh Azari menujukkan dalam perkara ini saksi saling bersesuaian antara satu dengan yang lain dan bersesuaian dengan alat bukti dan barang bukti yaitu perjanjian kredit antara kreditur dan debitur secara legalitasnya.
Dalam pemberian kredit BRI Agro Niaga KC Rantau Prapat, dari 23 debitur adalah salah satunya sebagai debitur Efni Tanjung, Abdur Rahim, Yusri Darma Doni Ansari, Indra Nasution berdasarkan uraian-uraian diatas.
Memanfaatkan dokumen pihak lain dalam pengajuan awal Dokumen tersebut diizinkan oleh pihak-pihak debitur dengan membuktikan hadirnya para debitur, menandatangani akta perjanjian kredit, dan akta jual beli dihadapan notaris dan pejabat bank BRI Agroniaga KC Rantau Prapat serta melakukan penarikan oleh debitur.
“Tidak satupun yang bisa membuktikan terdakwa Beni Siregar memanfaatkan dokumen pihak lain dalam pengajuan awal. Sebab kredit yang dituduhkan tidak terdakwa Beni Siregar yang mempergunakan . Berdasarkan analisa fakta yang disusun penuntut umum dalam surat tuntutan tidak terbukti pemberian kredit terhadap 23 debitur dengan plafond Rp.11.765.000 dengan sisa baki debet 30 Juni 2015 Rp10.394.294.000 adalah tidak terbukti sesuai analisa penuntut umum,” papar Beni.
Beni juga mengherankan kasus ini dianggap sebagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, padahal BRI Agroniaga bukanlah merupakan bank BUMN melainkan bank anak perusahaan BUMN yang sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN.
“Contohnya PT. Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pertamina dan PLN adalah BUMN Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh Negara. Pertamina memiliki beberapa anak perusahaan, begitu pula dengan PLN memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang yang sejalan dengan bisnis perusahaan induknya. Anak-anak perusahaan BUMN tersebut dimiliki modalnya oleh perusahaan induknya, dan bukan oleh negara,” tegasnya.
Beni Siregar berharap dari sebagian kejanggalan yang telah dijelaskannya itu nantinya majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan dengan membebaskannya dari segala tuntutan hukum dari rekayasa kasus yang telah menghilangkan kebebasannya sebagainya warga negara. (Patroli News/Pnc-1/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |