Jakarta,DP News
Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni dan
beberapa komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut) dan Nias Barat. Menyikapi
putusan tersebut, KPU RI mengakui pertimbangan yang diambil DKPP.
"Kita juga mengakui pertimbangan-pertimbangan DKPP, ada prosedur-prosedur yang dilalaikan KPU Provinsi Sumatera Utara," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Menurut Wahyu, KPU menghormati putusan DKPP atas pemberhentian ketua KPU Sumut. KPU akan menjalankan putusan tersebut. "Apa sanksinya kan ketua KPU Sumut diberhentikan dari jabatan ketua, kemudian Pak Benget selaku divisi teknis diberhentikan dari divisi, yang lain dapat peringatan keras, kami akan melaksanakan putusan itu. KPU menghormati putusan DKPP, dan akan melaksanakannya," tuturnya.
Dikatakan Wahyu, KPU RI juga bangga dengan tindakan yang diambil KPU Sumut.
"Secara substansial kami menyatakan bangga dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, karena telah bertindak responsif dan menjaga suara rakyat," katanya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Ketua KPU Sumut Yulhasni dari jabatannya. Yulhasni disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Nias Barat.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan," ujar ketua majelis Harjono dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP menyebut tindakan Yulhasni dalam memerintahkan pengecekan tidak sesuai dengan aturan. Hal ini disebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.
DKPP memutuskan, Yulhasni melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6, 10, 15, 16, dan 17 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Surat putusan pemecatan terhadap Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara akhirnya dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kita juga mengakui pertimbangan-pertimbangan DKPP, ada prosedur-prosedur yang dilalaikan KPU Provinsi Sumatera Utara," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Menurut Wahyu, KPU menghormati putusan DKPP atas pemberhentian ketua KPU Sumut. KPU akan menjalankan putusan tersebut. "Apa sanksinya kan ketua KPU Sumut diberhentikan dari jabatan ketua, kemudian Pak Benget selaku divisi teknis diberhentikan dari divisi, yang lain dapat peringatan keras, kami akan melaksanakan putusan itu. KPU menghormati putusan DKPP, dan akan melaksanakannya," tuturnya.
Dikatakan Wahyu, KPU RI juga bangga dengan tindakan yang diambil KPU Sumut.
"Secara substansial kami menyatakan bangga dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, karena telah bertindak responsif dan menjaga suara rakyat," katanya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Ketua KPU Sumut Yulhasni dari jabatannya. Yulhasni disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Nias Barat.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan," ujar ketua majelis Harjono dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP menyebut tindakan Yulhasni dalam memerintahkan pengecekan tidak sesuai dengan aturan. Hal ini disebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.
DKPP memutuskan, Yulhasni melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6, 10, 15, 16, dan 17 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Surat putusan pemecatan terhadap Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara akhirnya dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan
tersebut menyikapi dugaan pelanggaran kode etik, atas aduan Caleg Golkar Rambe
Kamarul Zaman ke DKPP. Rambe menilai telah terjadi pelanggaran oleh KPU daerah
karena diduga berpihak ke salah satu caleg, yakni Lamhot Sinaga.
Atas
pelanggaran itu, Yulhasni sebagai teradu I dalam kasus ini dijatuhi sanksi
peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Sumut. Selain
Yulhasni, DKPP juga mencopot jabatan Divisi Teknis, yakni Benget Manahan
Silitonga selaku anggota KPU.
Sementara lima
anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. DKPP
juga mencopot Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai dan Jabatan Divisi
KPU Nias Barat, Nigatinia Galo.
“Menjatuhkan
sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi,
Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung
masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
sejak putusan dibacakan,” tulis putusan tersebut.(detik.com/Rd)