Medan,DP News
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan mengalokasikan anggaran
sebesar Rp12,4 untuk penanggulangan banjir Kota Medan dan sekitarnya. Anggaran
tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (R-PAPBD) Tahun 2019.
Hal itu terungkap dalam rapat perdana Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan
Banjir Medan dan Sekitarnya, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor
Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (23/7).
Rapat diikuti seluruh kelompok kerja (Pokja) yang meliputi 10 bidang, yaitu
Pokja Sosialisasi, Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Pokja Perencanaan dan
Penganggaran, Pokja Pelaksanaan Teknis, Pokja Pengendalian, Monitoring dan
Evaluasi, Pokja Keamanan dan Ketertiban, Pokja Pembebasan Lahan dan Relokasi,
Pokja Kebersihan Sungai dan Lingkungan, Pokja Revitalisasi MMUDP, Review Kanal
Banjir dan Drainase dan Pemukiman Medan, Pokja Deklarasi Medan Bebas Banjir dan
Pokja Humas dan Media Centre.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis,
sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan yang
memimpin rapat mengatakan, selain APBD Pemprov Sumut, pendanaan penanganan
banjir Kota Medan juga berasal dari APBN, APBD Pemkab/Pemko, Balai Wilayah
Sungai (BWS), Kementerian Lingkungan, Kementerian Perumahan atau pihak terkait
lainnya yang berhubungan dengan sungai.
“Kita juga bisa mendapat dari APBD baik provinsi atau daerah. Ada juga dari
dana CSR, sumbangan dan dana-dana masyarakat. Memang tidak sedikit dananya,
tetapi kami yakin ini bisa kita capai. Tahun 2022 Medan dan sekitarnya harus
bebas banjir,” ujar Riadil.
Riadil juga menegaskan, pokja-pokja ini harus mampu melahirkan rencana
kerja dan rencana aksi yang bersinergi dengan pokja-pokja lainnya. “Rencana
kerja dan aksi harus diperhitungkan dengan baik, tidak menyalahi aturan, tidak
bertentangan dengan pokja yang lain. Bila merencanakan regulasi entah ini
Perda, Pergub, atau peraturan lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan
peraturan di atasnya,” kata Riadil.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meresmikan Tim Koordinasi Terpadu
Penanggulangan Banjir Kota Medan dan Sekitarnya melalui Surat Keputusan (SK)
Gubernur Sumut Nomor 188.44/411/KPTS/2019. Juga dibentuk Pokja yang meliputi 10
bidang.
Pokja-pokja ini diisi dari berbagai unsur, diantaranya ASN, TNI, Polri
serta berbagai lapisan masyarakat termasuk camat-camat Medan dan sekitarnya
termasuk Deliserdang, Binjai dan Karo. Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan
Banjir Medan juga diisi tenaga ahli yang memang kompeten di bidangnya, antara
lain Asman Sembiring (ahli perairan dan sungai), Boy Sembiring (Ketua Ikatan
Arsitek Indonesia (IAI) Sumut, Makmur Ginting (ahli infrastruktur), dan pakar
lingkungan Jaya Arjuna. Semua bagian-bagian ini akan bersinergi untuk
menanggulangi secara cepat, tepat, akurat dan sistematis dalam menanggulangi
banjir Kota Medan dan sekitarnya secara sukarela.
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Disperindag Sumut Zonny Waldi,
Kepala BWSS II Roy Panagom Pardede, Relawan Lingkungan Hidup Dewi Budiati
Taruna Said, OPD terkait, TNI dan Polri.(Humas Pemprovsu/Rd)