Notification

×

Iklan

Iklan




Mendagri Akui Ada Kepala Daerah Tiap Minggu ke Luar Negeri

22 Juli 2019


Jakarta,DP News
Mendagri, Tjahjo Kumolo, meminta kepala daerah mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan. Menurutnya, ada kepala daerah yang kerap asal pergi. 
Tjahjo mengatakan aturan tersebut untuk mempermudah koodinasi Kemendagri dengan Kementerian Luar Negeri hingga Setneg saat Kepala Daerah ke luar negeri. Dia mengatakan hal itu juga untuk mempermudah saat ditanya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi tidak mengajukan izin. Kan nggak enak. Kami ditanya bapak presiden," kata Tjahjo di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).
Apakah penerbitan surat pemberitahuan ini ada kaitannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang baru saja pulang dari kunjungan ke Amerika Serikat dan Kolombia?
"Nggak... ya sebagai contoh Pak Anies ya. Dia nggak ada wakil tapi satu tahun berapa kali dia.... (Ada yang) hampir sebulan dua tiga kali. Ada loh gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," ujar Tjahjo.
Saat ditanya, Tjahjo tidak menyebutkan siapa gubernur yang hampir tiap minggu izin ke luar negeri itu. Dia menegaskan tidak bisa menghalangi kepala daerah yang mempunyai izin jelas untuk ke luar negeri. Namun dia ingin dengan surat tersebut kepala daerah bisa lebih disiplin.
"Kalau kita nggak diizinkan ya salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan ya kok tiap minggu," jelas Tjahjo.
Tjahjo memastikan surat izin itu sangat detail mengatur izin ke luar negeri bagi kepala daerah. "Itu saja, hanya mengingatkan interval 10 hari itu supaya interval waktu ada proses ketentuan aturannya diproses semuanya diatur di undang-undang pemda. Bukan karangan saya, rinci di aturan pemda," sebutnya.
Surat pemberitahuan SOP Mendagri tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo dalam surat yang diteken, seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu (21/7).(Detikcom/Rd
)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |