Medan,DP News
Sekretaris Fraksi Partai
Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, mengingatkan lurah
se-Kota Medan agar transparan dalam menggunakan anggaran dana kelurahan,
sehingga dana sebesar Rp656 juta lebih di setiap kelurahan itu bisa dimanfaatan
semaksimal mungkin serta pengerjaannya sesuai teknis dan skala prioritas.
“Lurah
dan Camat agar cerdas dan hati-hati menggunakan anggaran itu. Jangan sampai
terjadi penyalahgunaan dan ajang korupsi. Harus benar-benar dimanfaatkan untuk
kepentingan masyarakat umum, ” tegas Parlaungan Simangunsong kepada wartawan di
DPRD Kota Medan, Jumat (28/6).
Anggota
Komisi IV ini juga mengingatkan, Lurah harus mempublikasi kepada umum, dimana
dan jenis pengerjaan apa penggunaan Dana Kelurahan itu. Dengan demikian,
masyarakat dapat mengetahui dan tentu lebih mudah mengawasi.
“Tidak
ada yang perlu ditutup-tutupi. Kita tidak ingin, penggunaan dana nantinya
bermasalah dan menjadi temuan,” katanya.
Disamping
itu, sebut Parlaungan, pihaknya berharap agar proyek yang dikerjakan merupakan
skala prioritas dan berkoordinasi dengan Dinas PU, sehingga tidak terjadi
tumpang tindih. “Lurah harus cermat menyahuti keluhan masyarakat saat
pelaksanaan reses DPRD Medan,” tambahnya,
Diketahui,
tahun 2019 Pemko Medan mendapat Dana Kelurahan sebesar Rp99,2 miliar lebih
dengan rincian dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp53,2 miliar lebih serta
dana pendamping dari APBD Kota Medan sebesar Rp46 miliar lebih.
Dari
jumlah itu, sebanyak 151 kelurahan di Kota Medan masing-masing kelurahan
mendapat jatah Rp656 juta lebih.(Rd)