Jakarta,DP News
Caleg DPRD Deli Serdang
dari Demokrat, Jaresman Sitanggang, menduga ada kecurangan penghitungan suara
di dapil VI Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ia menyebut kecurangan itu
merugikannya tapi menguntungkan rekan satu partainya.
"Kami menemukan selisih suara caleg dapil 6 nomor urut 5 Ismayadi di wilayah Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, antara salinan C1 dengan DAA1 berjumlah 184 suara," kata kuasa hukum Jaresman Sitanggang, Muhadjir, dalam persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/7).
Ia menyebut, berdasarkan salinan C1, perolehan suara Ismayadi di Percut Sei Tuan dan Batang Kuis sebesar 5.255. Sedangkan berdasarkan rekapitulasi DAA1, ia mendapatkan 5.439 suara.
"Jadi ada 184 suara yang telah digelembungkan," sebutnya.
Selain itu, Muhadjir mengatakan pemohon malah mengalami pengurangan suara di dapil tersebut. Ia mengatakan kliennya mengalami pengurangan 51 suara.
"Setelah pemohon menerima C1 salinan dari partai dan desa kemudian menghitung suara pemohon di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang berjumlah 4.720, lalu kami bandingkan suara pemohon di DAA1 berjumlah 4.669. Jadi 51 suara telah hilang," kata dia.
Tak hanya itu, pemohon juga menemukan kejanggalan pada rekapitulasi perolehan suara partai. Menurutnya, perolehan suara partai berdasarkan C1 salinan dan DAA1 berbeda.
"Pemohon menerima C1 salinan dari partai dan desa kemudian menghitung suara partai Demokrat di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang berjumlah 23.503, lalu kami bandingkan suara pemohon di DAA1 berjumlah 23.164. Jadi ada 339 ada suara partai telah hilang," imbuhnya.
Ia menduga penambahan suara itu terjadi di Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan. Sebab, pemohon menyebut di desa itu sempat ada kejadian 6 kotak suara hilang, kemudian ditemukan tapi dihitung dengan prosedur yang tak sesuai.
"Sesudah ditemukan tidak tahu dari mana dapat tanpa berita acara. Maka dihitunglah malam hari pukul 01.00 tanpa disaksikan oleh saksi semua partai, maka diduga di situlah perselisihan itu terjadi," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, atas peristiwa itu, pihak pemohon sudah melapor ke Bawaslu. Namun hingga kini, ia menyebut belum ada respons.
"Atas laporan itu hingga saat ini, belum ada tindak lanjut. Bukti pelaporan sudah kami sertakan, Yang Mulia," katanya.
Dalam gugatan itu, pemohon menyertakan 49 alat bukti untuk memperkuat dalilnya. Alat bukti itu berupa kronologi dugaan kecurangan yang terjadi di sejumlah TPS di dapil VI Deli Serdang.
Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pileg 2019.
"Kami menemukan selisih suara caleg dapil 6 nomor urut 5 Ismayadi di wilayah Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, antara salinan C1 dengan DAA1 berjumlah 184 suara," kata kuasa hukum Jaresman Sitanggang, Muhadjir, dalam persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/7).
Ia menyebut, berdasarkan salinan C1, perolehan suara Ismayadi di Percut Sei Tuan dan Batang Kuis sebesar 5.255. Sedangkan berdasarkan rekapitulasi DAA1, ia mendapatkan 5.439 suara.
"Jadi ada 184 suara yang telah digelembungkan," sebutnya.
Selain itu, Muhadjir mengatakan pemohon malah mengalami pengurangan suara di dapil tersebut. Ia mengatakan kliennya mengalami pengurangan 51 suara.
"Setelah pemohon menerima C1 salinan dari partai dan desa kemudian menghitung suara pemohon di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang berjumlah 4.720, lalu kami bandingkan suara pemohon di DAA1 berjumlah 4.669. Jadi 51 suara telah hilang," kata dia.
Tak hanya itu, pemohon juga menemukan kejanggalan pada rekapitulasi perolehan suara partai. Menurutnya, perolehan suara partai berdasarkan C1 salinan dan DAA1 berbeda.
"Pemohon menerima C1 salinan dari partai dan desa kemudian menghitung suara partai Demokrat di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang berjumlah 23.503, lalu kami bandingkan suara pemohon di DAA1 berjumlah 23.164. Jadi ada 339 ada suara partai telah hilang," imbuhnya.
Ia menduga penambahan suara itu terjadi di Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan. Sebab, pemohon menyebut di desa itu sempat ada kejadian 6 kotak suara hilang, kemudian ditemukan tapi dihitung dengan prosedur yang tak sesuai.
"Sesudah ditemukan tidak tahu dari mana dapat tanpa berita acara. Maka dihitunglah malam hari pukul 01.00 tanpa disaksikan oleh saksi semua partai, maka diduga di situlah perselisihan itu terjadi," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, atas peristiwa itu, pihak pemohon sudah melapor ke Bawaslu. Namun hingga kini, ia menyebut belum ada respons.
"Atas laporan itu hingga saat ini, belum ada tindak lanjut. Bukti pelaporan sudah kami sertakan, Yang Mulia," katanya.
Dalam gugatan itu, pemohon menyertakan 49 alat bukti untuk memperkuat dalilnya. Alat bukti itu berupa kronologi dugaan kecurangan yang terjadi di sejumlah TPS di dapil VI Deli Serdang.
Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pileg 2019.
Selain itu, pemohon
meminta agar suara milik pemohon yang hilang dikembalikan serta dilakukan
pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi kotak suara yang hilang. (detikcom/Rd)