Notification

×

Iklan

Iklan




334 Perusuh 22 Mei Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

19 Juli 2019

Jakarta,DP News

Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta. Sebanyak 334 tersangka diserahkan untuk dilimpahkan tahan kedua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Total tersangka kerusuhan yang diserahkan ke Kejati hari ini ada 334 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7).

Dari 334 tersangka ini, 106 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kewajiban polisi selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap kedua.

"Berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas, itu sudah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil maupun materiil dan hari ini kita kirim tersangka dan barbuk tahap keduanya," kata Argo.


Argo mengatakan 334 tersangka itu tidak hanya melakukan kerusuhan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya adalah tersangka kerusuhan 22 Mei di kawasan Jakarta Barat.

Diketahui, polisi menangkap 447 pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Dari 447 orang itu, 35 di antaranya anak di bawah umur.

Kerusuhan itu terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di Asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat. Di sana, para perusuh membakar 10 mobil milik polisi.
(detikcom/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |