Notification

×

Iklan

Iklan




Polsek Sei Beduk Ringkus Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu

, Senin, Juli 01, 2019

Kapolsek Sei Beduk AKP Joko Purnawanto didamping Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa menunjukan uang palsu sebelum paparan dimulai.(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Batam cukup jeli dan tanggap mengamankan dua orang pelaku pencetak uang palsu (UPAL) senilai Rp 6.125.000 . Penangkapan ini dilakukan berdasarkan atas informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian, akan ada temua peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Sei Beduk
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan 1 unit printer merek Cennon type Pixma Inx Efficient E 560 warna hitam, dan juga barang bukti lainnya berupa 1 lakban kuning, 2 pena, 2 kir kayu, 2 penggaris besi, 2 pisau potong karter dan 3 potong kaca nako sebagai alas potong uang kertas.

Kapolsek Sei Beduk beserta Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa sedang melakukan paparan beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan uang Rp100 ribu dengan dibelakng tersangka 2 pelaku terdiri dari Usman Alibasyah dan Sarifuddin saat ini sedang berada ditahanan Polsekta Sei beduk.(Foto:Indralis)
” Total uamg palsu yang kita amankan adalah 50 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu . Sebuah dompet warna hitam merek levis dan sarung warna biru untuk menyimpan uang,”ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto di dampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa saat paparan ekspose kepada media lokal dan Online, Senin (01/06) di halaman Polsekta Sei Beduk berjalan dengan aman dan terkendali.
Sementara itu, saat penagkapan, pihak kepolisian mengatakan tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap di tempat mereka tinggal, di mana penagkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Untuk pelaku atas nama Usman Alibasyah (53) tahun ditangkap saat dia sembunyi di rumah pondok yang ada di dalam hutan belakang simpang Dam.
Yang satu lagi temannya atas nama Sarifuddin (38) tahun ditangkap di kampung Tower seberang Simpang Dam, di hari yang bersama, Selasa lalu pukul 00.30 WIB dini hari,” ungkap Joko.
Untuk mempertanggung Jawab atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan UU RINo 7 Tahun 2011 pasal 36 ayat (1), (2),(3) tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.(IN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |