Kapolsek Sei
Beduk AKP Joko Purnawanto didamping Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa menunjukan
uang palsu sebelum paparan dimulai.(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Petugas Unit
Reskrim Polsek Sei Beduk Batam cukup jeli dan tanggap mengamankan dua orang
pelaku pencetak uang palsu (UPAL) senilai Rp 6.125.000 . Penangkapan ini
dilakukan berdasarkan atas informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian,
akan ada temua peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Sei Beduk
Saat melakukan
aksinya, pelaku menggunakan 1 unit printer merek Cennon type Pixma Inx
Efficient E 560 warna hitam, dan juga barang bukti lainnya berupa 1 lakban
kuning, 2 pena, 2 kir kayu, 2 penggaris besi, 2 pisau potong karter dan 3
potong kaca nako sebagai alas potong uang kertas.
Kapolsek Sei Beduk beserta Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa sedang melakukan paparan beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan uang Rp100 ribu dengan dibelakng tersangka 2 pelaku terdiri dari Usman Alibasyah dan Sarifuddin saat ini sedang berada ditahanan Polsekta Sei beduk.(Foto:Indralis)
” Total uamg
palsu yang kita amankan adalah 50 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 5
lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu . Sebuah dompet warna hitam merek levis
dan sarung warna biru untuk menyimpan uang,”ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko
Purnawanto di dampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa saat paparan ekspose
kepada media lokal dan Online, Senin (01/06) di halaman Polsekta Sei Beduk
berjalan dengan aman dan terkendali.
Sementara itu,
saat penagkapan, pihak kepolisian mengatakan tidak ada perlawanan dari pelaku
saat ditangkap di tempat mereka tinggal, di mana penagkapan dilakukan di dua
tempat berbeda. Untuk pelaku atas nama Usman Alibasyah (53) tahun ditangkap
saat dia sembunyi di rumah pondok yang ada di dalam hutan belakang simpang Dam.
Yang satu lagi
temannya atas nama Sarifuddin (38) tahun ditangkap di kampung Tower seberang
Simpang Dam, di hari yang bersama, Selasa lalu pukul 00.30 WIB dini hari,”
ungkap Joko.
Untuk
mempertanggung Jawab atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan UU RINo 7
Tahun 2011 pasal 36 ayat (1), (2),(3) tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun
penjara.(IN)