Notification

×

Iklan

Iklan




Saber Pungli Polresta Barelang OTT Oknum PNS Dishub,Rp 20 Juta Untuk Loloskan Mikol

, Senin, Juli 29, 2019

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Waka Polresta Barelang AKBP Muji Supryadi bersama Kasat Reskrim Andri Kurniawan sedang menunjukkabn barang bukti berupa MIKOL dan uang Rp20 juta sebagai barang bukti tertangkap tangan OTT oleh petugas di pelabuhan rakyat.(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Proses hukum kasus pungutan liar (pungli) oleh kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bertugas di pos pelabuhan rakyat. Oknum Dishub Batam berinisial Ef itu kini menjadi tersangka.
Ef ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batam setelah menerima uang sebesar Rp 20 juta untuk meloloskan minuman beralkohol (mikol) merk Chivas dari pelabuhan rakyat. Sejauh ini, sosok pemberi uang kepada Ef itu masih dalam pencarian DPO.

Anggota Provost Polresta Barelang saat menuju ruangan tahanan dengan mempergunakan penutup muka sebo.(Foto:Indralis)
“Masih terus kita selidiki, yang pemberi uang dan minuman keras (MIKOL) belum ditangkap DPO,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (29/7) sore.
Tersangka Ef ditangkap oleh pihak Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat Sekupang sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (27/7) yang lalu.
Ia diringkus saat menerima sejumlah uang dengan nominal Rp 20 juta dibungkus rapi berlapis dengan amplop coklat untuk meloloskan minuman keras itu .
“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang ada disana dan memang benar demikian,” ungkap Kapolresta
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan 18 botol miniman beralkohol (mikol) merk Chivas yang dikemas dalam kardus minuman mineral aqua . Mikol tersebut rencananya akan dibawa ke luar Batam.
“Tersangka berupaya untuk meloloskan mikol tanpa melalui prosedur dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ef dijerat dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 11 dan 12A. , minimal hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, hukuman denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (IN)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |