Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Waka Polresta Barelang AKBP Muji Supryadi
bersama Kasat Reskrim Andri Kurniawan sedang menunjukkabn barang bukti berupa
MIKOL dan uang Rp20 juta sebagai barang bukti tertangkap tangan OTT oleh
petugas di pelabuhan rakyat.(Foto:Indralis)
Batam,DP
News
Proses hukum kasus pungutan
liar (pungli) oleh kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Batam bertugas di pos pelabuhan rakyat. Oknum Dishub Batam
berinisial Ef itu kini menjadi tersangka.
Ef ditangkap tim Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batam setelah menerima uang sebesar Rp 20
juta untuk meloloskan minuman beralkohol (mikol) merk Chivas dari pelabuhan
rakyat. Sejauh ini, sosok pemberi uang kepada Ef itu masih dalam pencarian DPO.
Anggota Provost Polresta
Barelang saat menuju ruangan tahanan dengan mempergunakan penutup muka sebo.(Foto:Indralis)
“Masih terus kita selidiki,
yang pemberi uang dan minuman keras (MIKOL) belum ditangkap DPO,” ujar
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Mapolresta
Barelang, Senin (29/7) sore.
Tersangka Ef ditangkap oleh
pihak Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat Sekupang sekitar pukul
13.30 WIB, Sabtu (27/7) yang lalu.
Ia diringkus saat menerima
sejumlah uang dengan nominal Rp 20 juta dibungkus rapi berlapis dengan amplop
coklat untuk meloloskan minuman keras itu .
“Kasus ini terungkap
berdasarkan informasi dari masyarakat yang ada disana dan memang benar
demikian,” ungkap Kapolresta
Dari tangan tersangka,
kepolisian mengamankan 18 botol miniman beralkohol (mikol) merk Chivas yang
dikemas dalam kardus minuman mineral aqua . Mikol tersebut rencananya akan dibawa
ke luar Batam.
“Tersangka berupaya untuk
meloloskan mikol tanpa melalui prosedur dengan ketentuan yang berlaku,”
jelasnya.
Ef dijerat dengan UU 20
tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi pasal 11 dan 12A. , minimal hukuman penjara 4 tahun dan maksimal
20 tahun penjara. Selain itu, hukuman denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal
Rp 1 miliar. (IN)