Notification

×

Iklan

Iklan




Satlantas Barelang Jaring Puluhan Kenderaan Tanpa SIM dsan STNK

, Minggu, Juli 14, 2019

Batam,DP News
Puluhan kendaraan roda dua kembali terjaring razia yang digelar Satuan Lalulintas Polresta Barelang, Sabtu (13/7) dengan puluhan petugas Satuan Lantas yang melakukan razia.
Dari operasi yang digelar di jalan raya depan Nagoya  tersebut polisi menindak sebanyak 50 pelanggaran diantaranya ada sebuah sepeda motor Suzuki FU diamankan petugas satlantas saat razia tidak menunjukan surat - surat kenderaannya samasekali tidak menunjukkan STNK sehingga petugas curiga atas keberadaan kenderaan roda dua tersebut ternyata kenderaan Suzuki FU.
Bodi mesin dan rangka kenderaan dalam keadaan rusak digerenda menghilangkan nomor rangka kenderaan mencurigakan saat petugas menanyakan status kenderaan sipengendara mengaku milik polisi dengan alasan pinjam untuk keperluan membeli,kata Wakalantas AKP Kartijo sebagai pimpinan di lapangan beserta Kanit Patroli  beserta pengendaranya diboyong ke Satlantas Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti untuk diperiksa . .
"Kita menilang kendaraan roda dua sebanyyak 50 kenderaan yang melanggar peraturan tanpa membawa surat - surat kenderaan berupa STNK dan tidak memilki SIM  kata Wakalantas Polresta Barelang, AKP Kartijo didampingi Kanit Patroli, usai melakukan lakukan razia.
Razia yang dilakukan Sat lantas merupakan operasi untuk menindak para pengendara yang bandel tidak memenuhi peraturan lalu Lintas yang masih enggan mengikuti peraturan.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menekan maraknya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Batam.
Kartijo menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan razia kendaraan secara rutin di beberapa titik Kota Batam.
"Razia untuk lebih menertibkan. Kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara dan kelengkapan dokumen kendaraan harus lebih diperhatikan," imbau Wakalantas Kartijo.
Kepada masyarakat, Ia meminta agar lebih sadar lagi dalam menaati peraturan berlalulintas. Mengingat tingginya angka kecelakaan dan pencurian sepeda motor di Batam yang didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Kita menekankan lagi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan," pungkas Kartijo
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu selesai pada pukul 11.00 WIB. ke-50 kendaraan roda dua yang bermasalah tersebut langsung diangkut petugas ke Mapolresta Barelang menggunakan  4 lori.
Bagi merasa kenderaanya ditahan petugas yang terkena tilang,Kanit patroli menghimbau agar kenderaannya diambil pada Hari senin tanggal 15 Juli 2019 pada saat jam kerja kerja dengan membawa surat - surat bukti kenderaannya kemudian surat tilang dibayar melalui petugas kejaksaan nantinya.(IN)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |