Batam,DP News
Puluhan kendaraan roda dua kembali terjaring razia yang digelar Satuan
Lalulintas Polresta Barelang, Sabtu (13/7) dengan puluhan petugas Satuan Lantas
yang melakukan razia.
Dari operasi yang digelar di jalan raya depan Nagoya tersebut polisi menindak
sebanyak 50 pelanggaran diantaranya ada sebuah sepeda motor Suzuki FU diamankan
petugas satlantas saat razia tidak menunjukan surat - surat kenderaannya samasekali tidak menunjukkan STNK sehingga petugas curiga atas keberadaan
kenderaan roda dua tersebut ternyata kenderaan Suzuki FU.
Bodi mesin dan rangka kenderaan dalam keadaan rusak digerenda menghilangkan nomor rangka kenderaan mencurigakan saat petugas menanyakan status kenderaan sipengendara mengaku milik polisi dengan alasan pinjam untuk keperluan membeli,kata Wakalantas AKP Kartijo sebagai pimpinan di lapangan beserta Kanit Patroli beserta pengendaranya diboyong ke Satlantas Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti untuk diperiksa . .
Bodi mesin dan rangka kenderaan dalam keadaan rusak digerenda menghilangkan nomor rangka kenderaan mencurigakan saat petugas menanyakan status kenderaan sipengendara mengaku milik polisi dengan alasan pinjam untuk keperluan membeli,kata Wakalantas AKP Kartijo sebagai pimpinan di lapangan beserta Kanit Patroli beserta pengendaranya diboyong ke Satlantas Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti untuk diperiksa . .
"Kita menilang kendaraan roda dua sebanyyak 50 kenderaan yang
melanggar peraturan tanpa membawa surat - surat kenderaan berupa STNK dan tidak
memilki SIM kata Wakalantas Polresta Barelang, AKP Kartijo didampingi
Kanit Patroli, usai melakukan lakukan razia.
Razia yang dilakukan Sat lantas merupakan operasi untuk menindak para
pengendara yang bandel tidak memenuhi peraturan lalu Lintas yang masih enggan
mengikuti peraturan.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menekan maraknya kasus pencurian
sepeda motor yang terjadi di Batam.
Kartijo menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan razia kendaraan secara
rutin di beberapa titik Kota Batam.
"Razia untuk lebih menertibkan. Kelengkapan kendaraan, kelengkapan
pengendara dan kelengkapan dokumen kendaraan harus lebih diperhatikan,"
imbau Wakalantas Kartijo.
Kepada masyarakat, Ia meminta agar lebih sadar lagi dalam menaati
peraturan berlalulintas. Mengingat tingginya angka kecelakaan dan pencurian
sepeda motor di Batam yang didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Kita menekankan lagi kepada masyarakat akan pentingnya
keselamatan," pungkas Kartijo
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu selesai pada pukul 11.00
WIB. ke-50 kendaraan roda dua yang bermasalah tersebut langsung diangkut
petugas ke Mapolresta Barelang menggunakan 4 lori.
Bagi merasa kenderaanya ditahan petugas yang terkena tilang,Kanit patroli
menghimbau agar kenderaannya diambil pada Hari senin tanggal 15 Juli 2019 pada
saat jam kerja kerja dengan membawa surat - surat bukti kenderaannya kemudian
surat tilang dibayar melalui petugas kejaksaan nantinya.(IN)