Notification

×

Iklan

Iklan




Selisih Suara 142,Caleg DPD Sumut Faisal Amri Gugat Badikenita Sitepu di MK

13 Juli 2019

Jakarta,DP News

Caleg DPD Dapil Sumatera Utara (Sumut) Faisal Amri menggugat selisih hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Faisal menduga ada penambahan suara yang menguntungkan caleg DPD lain, yakni Badikenita.

"Menurut termohon perolehan caleg DPD nomor 23 Badikenita Sitepu memperoleh 496.760 suara. Kemudian pemohon Faisal Amrin memperoleh 496.618 suara, selisih 142," kata kuasa hukum Faisal Amri, Muhammad Habibi, dalam persidangan sengketa Pileg 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/7).

"Menurut termohon, pemohon ditetapkan di urutan berapa?" tanya hakim konstitusi Arief Hidayat.

"Pemohon peringkat 5, dan caleg nomor 23 Badikenita Sitepu di peringkat 4, Yang Mulia" jawab Habibi.

Habibi menjelaskan, dugaan kesalahan rekapitulasi oleh termohon terjadi di 6 desa di Kabupaten Nias Selatan. Menurutnya, berdasarkan penghitungan tim pemohon, seharusnya suara yang diperolehnya sebesar 496.624, sedangkan suara Badikenita 495.828. 

Berikut ini perbandingan perolehan suara caleg DPD Faisal Amri dan Badikenita Br Sitepu:

Faisal Amri: 496.624 menjadi 496.618 di penetapan KPU, berkurang 6 suara.

Badikenita Br Sitepu: 495.828 menjadi 496.760 di penetapan KPU, bertambah 932 suara.

"Bahwa sesuai dengan data berikut bahwa termohon telah melakukan pengurangan perolehan suara sah pemohon sebanyak 6 suara dan penambahan suara sah caleg DPD yang lain atas nama Badikenita Br Sitepu," ujar Habibi.

Majelis hakim juga menanyakan ke pemohon soal ada-tidaknya lokasi lain yang diduga terjadi kesalahan rekapitulasi. Sebab, hakim membaca permohonan tertulis soal lokasi lain.

"Di angka 13, bahwa rekapitulasi dan perhitungan suara yang dilakukan termohon berdasarkan kepada hasil penghitungan yang tidak jujur dan adil secara berjenjang di Kabupaten Nias Selatan, oke, lalu Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Karo, Serdang Bedagai, serta Langkag itu, tapi tidak ada rinciannya," tanya hakim Arief Hidayat.

"Oleh karena itu, permohonan kami hanya sebatas Nias Selatan yang lain dicoret Yang Mulia," sebutnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pileg 2019. 

Selain itu, pemohon meminta MK menetapkan hasil perolehan suara Badikenita Sitepu memperoleh 495.828 suara dan menjadi peringkat ke-5 dan Faisal Amri memperoleh 496.624 suara dan menjadi peringkat ke-4. (detikcom/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |