Barang bukti berupa sabu jenis narkoba saat
diperlihatkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didamping Kanit Narkoba
A.Rahman serta Kapolsek Belakang Padang AKP Ulil Rahim dalam acara paparan
ekspose bersama wartawan.(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Seorang oknum guru sekolah dasar di Batu Aji inisial SA yang seharusnya menjadi
contoh untuk penerus bangsa bagi murid didiknya justru tertangkap polisi di
Kampung Aceh,Sabtu 6 Juli sekitar pukul 13.00 WIB dan terbukti menyimpan
narkotika jenis sabu.
Hal ini di sampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki. SIk saat
memaparkan ekspos,Kamis, (11/7) pukul 16.00 WIB.
Tersangka tinggal di daerah Sagulung dan pekerjaan sebagai Guru SDN 03 Batu
Aji. Terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Dunhill
dengan berat 0.4 gram.
“Tersangka inisial SA berhasil kita amankan, barang bukti sabu di simpan
dalam kotak rokok Dunhill dengan berat 0.4 gram,” ucap Kapolresta Barelang.
Namun menjadi perhatian Kapolresta Barelang, seorang guru yang seharusnya
sebagai contoh untuk anak-anak didiknya, ini malah mencontohkan hal yang tidak
baik dan tidak terpuji dimata masyarakat khususnya bagi orang tua murid.
“Sangat disayangkan, narkotika jenis sabu ini adalah musuh kita semua dan
lawan kita khususnya bangsa Indonesia, saat ini sudah banyak merambah kepada
anak-anak remaja bahkan kepada guru yang sepatutnya menjadi contoh,” ungkap
Hengki.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini akan di pakai untuk diri
sendiri. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU RI
Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat (4) tahun paling
lama (12) tahun dengabn kurungan seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Disisi lain Satres narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 6,85 gram
narkotika jenis sabu siap edar dengan 2 orang tersangka, sdalah satunya bekerja
sebagai oknum PNS di Tanjung Pinang.
Kapolsek Belakang padang AKP Ulil Rahim mendapat informasi dari masyarakat
bahwa akan ada transaksi narkoba di Sengkanak raya.Belakang padang. dalam
beberapa jam Kapolsek dapat mengamankan 2 orang pemakai narkotika jenis sabu
saat berada dirumahnya pada saat penangkapan sekitar pukul 00.20 Wib dini hari,
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 6,85 gram sabu, alat hisap sabu dan 1
butir ekstasi jenis narkotika.
Akibat perbuatannya , tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati ,pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(IN)