Medan,DP
News
Anggota
DPRD Medan Surianto SH soroti dengan
tajam munculnya aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019
yang menerapkan sistem zonasi di Kota Medan.
Menurutnya,
PPDB dengan sistem zonasi belum bisa dan layak untuk diterapkan di ibukota
Provinsi Sumatera Utara ini, mengingat tidak semua kecamatan yang ada memiliki
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Ia mencontohkan di kawasan Medan Utara,
di mana wilayah yang terdiri dari empat kecamatan tersebut hanya sedikit yang
memiliki SMP Negeri.
“Di
Sicanang Kecamatan Medan Belawan ada 1 SMP Negeri. Sementara di Kecamatan Medan
Marelan ada 4 SMP Negeri. Artinya, ini kan belum ada pemerataan. Seharusnya
Dinas Pendidikan Medan melihat itu. Bukan ujug-ujug terpaku pada Permendikbud
51/2018 tentang PPDB melalui zonasi,” ucapnya, Senin (17/6).
Pada
prinsipnya, ia sangat mendukung wacana zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan
Kota Medan. Akan tetapi banyak catatan yang harus diselesaikan oleh dinas
terkait, salah satunya adalah di setiap kecamatan memiliki SMP Negeri, lengkap
dengan fasilitas dan tenaga pengajar yang mumpuni.
“Kalau
juga dipaksakan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi itu, maka
dipastikan banyak siswa berprestasi tak akan bisa masuk ke sekolah favorit
mereka. Kondisi itu juga dapat mempengaruhi nama sekolah itu sendiri. Harusnya,
dalam menerima siswa baru diberilah porsi yang sama antara warga sekitar dengan
siswa berprestasi dari luar zonasi. Jadi secara tidak langsung bisa mengangkat
citra sekolah itu sendiri,” saran Butong sapaan akrabnya.
Lebih
lanjut Butong menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Medan terlalu kaku mengartikan
Permendikbud 51/2018 tentang PPDB zonasi tersebut. Kalau dibongkar lebih dalam
lagi, pada Pasal 14 ayat 2 Permendikbud 14/2018 disebutkan bahwa untuk
masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri agar
dunia pendidikan di wilayahnya maju.(Rd)