Notification

×

Iklan

Iklan




Surianto SH: SMP Negeri Belum Merata di Medan,Sistem Zonasi PPDB Tidak Maksimal

17 Juni 2019


Medan,DP News
Anggota DPRD Medan  Surianto SH soroti dengan tajam munculnya aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 yang menerapkan sistem zonasi di Kota Medan.
Menurutnya, PPDB dengan sistem zonasi belum bisa dan layak untuk diterapkan di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini, mengingat tidak semua kecamatan yang ada memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Ia mencontohkan di kawasan Medan Utara, di mana wilayah yang terdiri dari empat kecamatan tersebut hanya sedikit yang memiliki SMP Negeri.
“Di Sicanang Kecamatan Medan Belawan ada 1 SMP Negeri. Sementara di Kecamatan Medan Marelan ada 4 SMP Negeri. Artinya, ini kan belum ada pemerataan. Seharusnya Dinas Pendidikan Medan melihat itu. Bukan ujug-ujug terpaku pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi,” ucapnya, Senin (17/6).
Pada prinsipnya, ia sangat mendukung wacana zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan Kota Medan. Akan tetapi banyak catatan yang harus diselesaikan oleh dinas terkait, salah satunya adalah di setiap kecamatan memiliki SMP Negeri, lengkap dengan fasilitas dan tenaga pengajar yang mumpuni.
“Kalau juga dipaksakan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi itu, maka dipastikan banyak siswa berprestasi tak akan bisa masuk ke sekolah favorit mereka. Kondisi itu juga dapat mempengaruhi nama sekolah itu sendiri. Harusnya, dalam menerima siswa baru diberilah porsi yang sama antara warga sekitar dengan siswa berprestasi dari luar zonasi. Jadi secara tidak langsung bisa mengangkat citra sekolah itu sendiri,” saran Butong sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Butong menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Medan terlalu kaku mengartikan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB zonasi tersebut. Kalau dibongkar lebih dalam lagi, pada Pasal 14 ayat 2 Permendikbud 14/2018 disebutkan bahwa untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri agar dunia pendidikan di wilayahnya maju.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |