Notification

×

Iklan

Iklan




Waduh... Ternyata Sudah 1.227 Lembaga Swasta Bisa Buka Data Penduduk

22 Juli 2019

Jakarta,DP News

Isu 'swasta bisa akses data penduduk' tengah disorot oleh Ombudsman. Pemerintah menjelaskan sudah ada 1.227 lembaga yang meneken kerja sama untuk bisa mengakses data penduduk.

"Saat ini sudah ada 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri, termasuk perusahaan swasta dan lembaga pemerintah," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, kepada wartawan, Senin (22/7).

Nama resmi program in adalah Pemanfaatan Data Kependudukan Terintegrasi Secara Online untuk mewujudkan Single Identity Number, disebut dengan program 'Si Juwita'. Kerja sama pemberian akses perusahaan supaya bisa mengakses data penduduk ini sudah berjalan sejak enam tahun silam.

"Kerja sama pemanfaatan data ini sudah dimulai tahun 2013," kata Zudan.

Kemendagri meyakini akses data melalui kerja sama seperti ini lebih aman ketimbang pemanfaatan data dari konsumen perusahaan secara langsung. Masyarakat yang menyerahkan data pribadi kependudukannya ke pelbagai institusi bisnis hingga klub olahraga tak bisa menjamin apakah data pribadinya itu akan diselewengkan atau tidak.

"Pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud (penipuan), kejahatan pemalsuan data dan dokumen, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Zudan.

Sementaara ittu,Mendagri, Tjahjo Kumolo, mengatakan kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan perusahaan swasta soal pemberian akses data penduduk sudah dilakukan beberapa kali. Aksesnya diberikan terbatas dan bisa dicabut bila ada pelanggaran. 

Tjahjo mengatakan akses itu mayoritas diberikan ke perusahaan perbankan hingga asuransi. Tujuannya adalah agar tidak ada penipuan. 

"Hanya untuk memastikan saja. Jangan sampai ada penipuan, jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama, dia mengakses data harus izin," kata Tjahjo di JCC, Jakarta Pusat, Senin (22/7). 

Dia menegaskan akses data itu diberikan dengan kontrol. Data kependudukan yang diberikan ke swasta pun terbatas.

"Terbatas sekali. Satu hari sampai berapapun harus dilaporkan. Nggak bisa seenaknya, untuk kepentingan apa, untuk dalam hal apa, siapa yang mengakses, atas nama siapa, untuk siapa. Semua detail," ucapnya. 

Memorandum of Understanding (MoU) antara Dukcapil dan perusahaan swasta mengatur batas-batas pemberian akses data kependudukan itu agar tidak ada penyalahgunaan. Jika ada pelanggaran, maka MoU akan dicabut.

"Di MoU tadi sudah ada poin-poinnya. Kalau sampai mereka melanggar, ya dicabut. Sampai hari ini belum ada keluhan," ujar Tjahjo. 

Menurut Tjahjo, kerjasama ini juga memudahkan warga. Warga tidak perlu memberikan data-data pribadi secara langsung ke perusahaan-perusahaan. Dia menjamin tidak ada sembarang data penduduk diumbar ke perusahaan-perusahaan.

"Nggak semua data. Hanya orang Anda mau cari kredit mobil Astra misalnya. Memastikan saja, sama nggak Anda dengan e-KTP-nya itu. Itu saja, terbatas di situ saja. Nggak bisa mengakses sampai ini punya lahan berapa, ini punya simpenan dana berapa," paparnya

Sebelumnya, kerja sama yang memungkinkan perusahaan swasta bisa mengakses data pribadi penduduk ini dikritisi oleh anggota Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao. Alvin menilai kerja sama tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yg dikelola Pemerintah? Di mana perlindungan data pribadi WNRI?" sorot Lie via akun Twitternya, Sabtu (20/7).(detik.com/Rd)




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |