Wakil Ketua Pansus Iskandar
RZWP3K DPRD Kepri Iskandarsyah saat diwancarai wartawan Media cetak dan online
tepatnya di bekang kantor Polresta Barelang usai sholad Jumat kemarin.(Foato:Indralis)
Batam,DP Newss
Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di Kepulauan Riau.
Termasuk Wakil Ketua Pansus RZWP3K DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah.
Pemeriksaan Pansus Ranperda
Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masih terkait kasus
dugaan gratifikasi izin reklamasi Tanjung Piayu, Batam.
KPK memeriksa Iskandarsyah
sebagai saksi dengan tersangka Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun
di Mapolres Barelang, Jumat siang.
“Tadi ditanya seputar
Ranperda RZWP3K. Peraturan itu belum disahkan,” katanya, yang juga anggota
Komisi II DPRD Kepri saat ditemui di Batam, usai pemeriksaan KPK.
Ada belasan pertanyaan yang
ditujukan kepadanya. Terutama soal Ranperda yang tengah digagas tersebut.
Ranperda tersebut sebenarnya
sudah mulai digesa pada September 2018 lalu. Namun hingga kini belum kelar.
Iskandar mengaku mengetahui
cukup banyak soal Ranperda tersebut, karena mengikutinya sejak awal. Karena
itu, seluruh materi pertanyaan terkait persoalan itu, dapat dijawab.
“Saya juga bawa data, dokumen
yang berhubungan dengan Ranperda itu. Sudah saya serahkan kepada penyidik,”
ujarnya. Selain itu, Iskandarsyah juga sempat ditanya mengenai apakah dia menerima
sesuatu dari pembuatan Ranperda tersebut.
Iskandarsyah juga mengatakan
tidak menerima gratifikasi sebagai wakil ketua pansus. “Saya katakan tidak ada
terima,” ujar Iskandarsyah.
Sementara terkait izin
reklamasi di Tanjung Piayu, ia menegaskan penerbitkan izin itu bukan kewenangan
Pansus maupun DPRD Kepri. Namun pada 19 November 2018, DPRD Kepri sudah
mengingatkan Gubernur Nonaktif Kepri untuk tidak menerbitkan izin reklamasi.
“Waktu itu DPRD Kepri
mendapat informasi bahwa Pemprov Kepri cukup banyak mengeluarkan izin reklamasi
hingga kami mengingatkan agar tidak dikeluarkan izin tersebut,” ucapnya.
DPRD Kepri sampai sekarang
belum mengesahkan perda tersebut. Pembahasan pun masih dilakukan.
“Ini juga ditanya penyidik,
kenapa ranperda itu belum disahkan,” tuturnya.
Ia mengemukakan Ranperda
RZWP3K diajukan oleh Pemprov Kepri. Secara teknis yang mengetahui itu Kelompok
Kerja RZWP3K yang diketuai Kadis DKP Kepri Edy Sofyan.
“Perda ini amanah
undang-undang sehingga wajib ada. Perda itu seharusnya memberi keuntungan bagi
daerah dan masyarakat untuk mengelola potensi kemaritiman,” ujarnya.
Penyidik KPK memeriksa
Iskandarsyah sebagai saksi mulai pukul 10.00-12.00 WIB, dan dilanjutkan kembali
setelah salat Jumat.
“Pemeriksaan selesai sekitar
pukul 16.00 WIB,” katanya.
Iskandarsyah diperiksa
berdasarkan surat pemanggilan KPK untuk didengarkan keterangan sebagai saksi
dalam kasus dugaan gratifikasi izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut, dan
proyek reklamasi di pulau-pulau dan pesisir tepatnya di Kepri.
“Di sebelah saya ada juga
pejabat lainnya diperiksa sebagai saksi tadi pagi hingga sore kalau nggak salah
dia adalah Walikota Batam Muhammad Rudi,” katanya.(IN)