Medan,DP News
Menciptakan
aparatur yang memiliki standar pelayanan yang baik dalam pemgelolaan parkir
sesuai standar pelayanan perpakiran yang dapat dipergunakan oleh pemerintah
dengan pengawasan terhadap penyediaan fasilitas parkir yang disediakan masyarakat,
swasta maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah.
Hal ini diungkap
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Umum Renward
Parapat saat membuka Pelatihan Manajemen Pelayanan Perparkiran di Lingkungan
Pemerintahan Kota Medan, Senin (8/7).
Lebih lanjut
Asmum menjelaskan bahwa Medan dirancang sebagai kota jasa, pembangunan
pusat-pusat jasa semakin berkembang dari waktu ke waktu di kota yang tercinta
ini, seperti pendidikan, kesehatan, dan perdagangan. Kondisi ini menjadikan
Kota Medan sebagai magnet bagi daerah-daerah, baik di lingkar luar Kota Medan
dan dalam Provinsi Sumut, serta dari luar Provinsi Sumut, untuk datang ke Kota
Medan dengan berbagai alasannya masing-masing.
"Tidak
mengherankan bila arus komuter di Kota Medan mencapai kurang lebih 500000 jiwa
per harinya. Dimana bisa kita rasakan bahwa penduduk Kota Medan ini lebih
banyak di siang hari dibanding malam hari. Ada yang untuk bekerja ataupun
sekedar berwisata di Kota Medan. Kondisi seperti ini tentunya menimbilkan
tarikan perjalanan yang tinggi dan tentunya juga kebutuhan ruang parkir yang
nyaman dan aman," jelasnya.
Disamping itu,
Rendward mengungkapkan peningkatan volume kendaraan yang tidak seimbang dengan
ketersediaan jalan serta lahan parkir juga menjadi permasalahan tersendiri yang
sedang dialami kota ini. "Kerap kali kita melihat beberapa kendaraan
parkir di badan jalan sehingga mengurangi lebar jalan dan mengurangi kapasitas
jalan, akibatnya mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ungkap Renward.
Untuk itu, Asmum
menambahkan, sudah seharusnya kita memikirkan bagaimana manajemen peparkiran
yang efektif untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengguna
fasilitas. Perlu satu standar pelayanan perparkiran yang dapat dipergunakan
oleh pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyediaan fasilitas parkir
yang disediakan oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah daerah.
Pelatihan ini
diikuti sebanyak 60 orang dan akan berlangsung selama 5 hari mulai 8-12 Juli
2019. Sebagai tanda pembuka, Asmum didampingi Kepala BKDPSDM Kota Medan Muslim
Harahap menyematkan tanda peserta kepada 2 orang peserta dan diikuti dengan
foto bersama.(Rd)