Notification

×

Iklan

Iklan




Walikota : Volume Kenderaan dan Lahan Parkir Tidak Seimbang di Medan

, Senin, Juli 08, 2019

Medan,DP News         
Menciptakan aparatur yang memiliki standar pelayanan yang baik dalam pemgelolaan parkir sesuai standar pelayanan perpakiran yang dapat dipergunakan oleh pemerintah dengan pengawasan terhadap penyediaan fasilitas parkir yang disediakan masyarakat, swasta maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah.
Hal ini diungkap Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Umum Renward Parapat saat membuka Pelatihan Manajemen Pelayanan Perparkiran di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan, Senin (8/7).
Lebih lanjut Asmum menjelaskan bahwa Medan dirancang sebagai kota jasa, pembangunan pusat-pusat jasa semakin berkembang dari waktu ke waktu di kota yang tercinta ini, seperti pendidikan, kesehatan, dan perdagangan. Kondisi ini menjadikan Kota Medan sebagai magnet bagi daerah-daerah, baik di lingkar luar Kota Medan dan dalam Provinsi Sumut, serta dari luar Provinsi Sumut, untuk datang ke Kota Medan dengan berbagai alasannya masing-masing.
"Tidak mengherankan bila arus komuter di Kota Medan mencapai kurang lebih 500000 jiwa per harinya. Dimana bisa kita rasakan bahwa penduduk Kota Medan ini lebih banyak di siang hari dibanding malam hari. Ada yang untuk bekerja ataupun sekedar berwisata di Kota Medan. Kondisi seperti ini tentunya menimbilkan tarikan perjalanan yang tinggi dan tentunya juga kebutuhan ruang parkir yang nyaman dan aman," jelasnya.
Disamping itu, Rendward mengungkapkan peningkatan volume kendaraan yang tidak seimbang dengan ketersediaan jalan serta lahan parkir juga menjadi permasalahan tersendiri yang sedang dialami kota ini. "Kerap kali kita melihat beberapa kendaraan parkir di badan jalan sehingga mengurangi lebar jalan dan mengurangi kapasitas jalan, akibatnya mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ungkap Renward.
Untuk itu, Asmum menambahkan, sudah seharusnya kita memikirkan bagaimana manajemen peparkiran yang efektif untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengguna fasilitas. Perlu satu standar pelayanan perparkiran yang dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyediaan fasilitas parkir yang disediakan oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah daerah.
Pelatihan ini diikuti sebanyak 60 orang dan akan berlangsung selama 5 hari mulai 8-12 Juli 2019. Sebagai tanda pembuka, Asmum didampingi Kepala BKDPSDM Kota Medan Muslim Harahap menyematkan tanda peserta kepada 2 orang peserta dan diikuti dengan foto bersama.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |