Notification

×

Iklan

Iklan




Yulhasni dan Benget Silitonga‘Legowo’,Segera Rapat Pilih Ketua KPU Sumut Yang Baru

, Kamis, Juli 18, 2019


Medan,DP News
DKPP putuskan, Yulhasni sebagai teradu I dalam kasus ini dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Sumut. Selain Yulhasni, DKPP juga ‎mencopot jabatan Divisi Teknis, yakni Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU.
Sementara lima anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. DKPP juga mencopot Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai dan Jabatan Divisi KPU Nias Barat, Nigatinia Galo.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan,” tulis putusan tersebut.(detik.com/Rd)
Menyikapi putusan tersebut, Yulhasni mengungkapkan, dia sudah mendengar putusan tersebut dan tetap menghormatinya. “Kami menghormati putusan tersebut dan akan kami jalani,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7) malam.
Dalam menjalankan putusan tersebut, saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah selanjutnya yang diambil oleh KPU RI. Pihaknya juga masih menunggu salinan putusan DKPP.
“Untuk penentuan Ketua KPU Sumut yang baru, dalam waktu dekat akan ada rapat pleno. Tapi kita tunggu dulu salinan putusannya,” jelas Yulhasni.
Hal senada juga diungkapkan Benget Silitonga. Menurut dia, pihaknya menghargai dan menghormati putusan DKPP tersebut. Namun, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari secara menyeluruh.
“Setelah itu, baru kami bisa menentukan langkah-langka apa yang akan kami tempuh selanjutnya,” kata Benget.
Meski diberhentikan dari jabatannya, para komisioner tersebut tidak dipecat dari status mereka sebagai anggota KPU Sumut. (deik.com/Balicitizen/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |