Medan,DP News
DKPP putuskan,
Yulhasni sebagai teradu I dalam kasus ini dijatuhi sanksi peringatan keras dan
pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Sumut. Selain Yulhasni, DKPP juga
mencopot jabatan Divisi Teknis, yakni Benget Manahan Silitonga selaku anggota
KPU.
Sementara lima
anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. DKPP
juga mencopot Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai dan Jabatan Divisi
KPU Nias Barat, Nigatinia Galo.
“Menjatuhkan
sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi,
Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung
masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
sejak putusan dibacakan,” tulis putusan tersebut.(detik.com/Rd)
Menyikapi
putusan tersebut, Yulhasni mengungkapkan, dia sudah mendengar putusan tersebut
dan tetap menghormatinya. “Kami menghormati putusan tersebut dan akan kami
jalani,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7) malam.
Dalam
menjalankan putusan tersebut, saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah
selanjutnya yang diambil oleh KPU RI. Pihaknya juga masih menunggu salinan
putusan DKPP.
“Untuk
penentuan Ketua KPU Sumut yang baru, dalam waktu dekat akan ada rapat pleno.
Tapi kita tunggu dulu salinan putusannya,” jelas Yulhasni.
Hal senada
juga diungkapkan Benget Silitonga. Menurut dia, pihaknya menghargai dan
menghormati putusan DKPP tersebut. Namun, pihaknya juga masih menunggu salinan
putusan untuk dipelajari secara menyeluruh.
“Setelah itu,
baru kami bisa menentukan langkah-langka apa yang akan kami tempuh
selanjutnya,” kata Benget.
Meski
diberhentikan dari jabatannya, para komisioner tersebut tidak dipecat dari
status mereka sebagai anggota KPU Sumut. (deik.com/Balicitizen/Rd)