Notification

×

Iklan

Iklan




Acungan Jempol Buat Kapolresta Barelang: Tempo Singkat 2 Bandit Kelas Kakap Dilumpuhkan

25 Agustus 2019



Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kapolsek Batuaji Kompol Syarifuddin Dalimuthe dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan sedang menunjukkan hasi jambretan berupa sebuah HP Androit sepeda motor Yamaha, Topi serta baju kaos pelaku. (Foto:Indralis)
Batam,DP News
Acungan jempol warga Batuaji kepada Kapolresta Barelang yang baru bisa menintruksikan anggotanya melakukan penangkapan berhasil diamankan dengan waktu singkat kurang dari 1 X 24 Jam Tim Buser Macan Polresta Barelang dan jajaran Polsek Batuaji berhasil meringkus dua jambret kelas kakap dan pemberani tanpa segan-segan melukai korban yang kerap beraksi di Kecamatan Batuaji, yakni inisial OAS (22) dan RNA (15), Sabtu (24/8) dini hari.


Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo yang baru sedang melakukan interograsi kepada dua pelaku usai berikan keterangan pers di halaman Polresta Barelang.(Foto: Indralis)
Dalam Press Release di Polresta Barelang turut hadir Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe memaparkan kasus kejadian dan memaparkan serta menunjukkan hasil kejahatan yang dilakukan kedua orang penjahat kambuhan yang membuat resah warga di Batuaji sekitarnya.AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek Batuaji berhasil mengamankan dua jambret tadi malam.
 “Satu perlaku, saat di tangkap melakukan perlawanan dan melarikan diri, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas sebanayak 3 peluru bersarang di kaki pelaku sebagai otak perampokan dan kita tembak kakinya, “ungkap AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Sabtu (24/8/2019) pukul 13.30 WIB kepada awak media di markas polisi di Polresta Barelang.Ungkap Prasetyo, saat di lakukan pengembangan tersangka melakukan aksinya baru satu kali, untuk tersangka berinisial OAS (22) warga Kavling Sagulung dan RNA (15).“Dan barang bukti yang diamankan Satu unit HP, sepeda motor dan baju. Untuk tersangka OAS berhasil diamankan di daerah Sagulung, “kata Prasetyo.Lanjutnya dari penangkapan tersangka, informasi dari masyarakat dari olah TKP pihaknya sudah dapat mendapatkan pelaku dan sudah disebarkan pelakunya. Dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka OAS sedang nongkrong di daerah kawasan Sagulung.Ia mengatakan bahwa modus operandi yakni mengincar korban (Ibu Wulansari) di tempat yang sepi, setelah mendapatkan korban.Para tersangka mencoba merampas tas orban dan korban pun terjatuh sehingga Kepalanya terbentur ke aspal terluka mengeluarkan darah segar akibat ulah para perampok.Prasetyo, menjelaskan bahwa untuk tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.(IN)
Top of Form
Bottom of Form

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |