Notification

×

Iklan

Iklan




AS,Oknum Staf Perikanan Batam OTT Saber Pungli: Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

30 Agustus 2019




Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo. SIk.MH, Waka Polresta Barelang AKBP Muji Supriyadi. SH dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan sedang menunjukkan hasil kejahatan tersangka AS kepada wartawan di Mako Polresta Barelang,(Foto:Indralis)
Batam, DP News
Polresta Barelang bersama Jajaran Tim Saber Pungli menetapkan AS Oknum Dinas Perikanan Kota Batam sebagai tersangka kasus OTT (Operasi Tangkap Tangkap) senilai 500 Dolar Singapura, Kamis (29/8) malam.


Oknum tersangka AS sedang didampingi petugas dalam paparan atas kejadian yang dilakukan oknum AS saat ditangkap Tim Satgas Saber Pungli.(Foto:Indralis)
 “Tim Satgas Saber Pungli Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka AS Staf Budidaya Perikanan Kota Batam terkait kasus suap dengan satu orang nelayan dari daerah belakang Padang,” ungkap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK,M.H, didampingi Wakapolres AKBP Muji Supriyadi SH selaku Ketua Saber Pungli Polresta Barelang dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.Tersangka AS kita amankan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB di Cafe Excelso Tiban.
Barang bukti berupa uang dolar Singapura sebanyak 5 lembar pecahan 50 dolar dan dokumen surat – surat disita petugas Tim satgas saber Pungli.(Foto:Indralis)
Suap tersebut terkait dengan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan, dengan modus tersangka AS memperlambat prosesnya.“AS memperlambat proses surat rekomendasi yang harusnya selesai dalam waktu satu hari apabila syarat-syarat lengkap, kemudian diperlambat sampai dengan satu minggu,” ungkapnya.
Modus tersebut dilakukan AS, agar nelayan memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan dengan tujuan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak cepat diterbitkan dan nelayan bisa membeli minyak harga subsidi.Prasetyo menambahkan, dari hasil OTT tersebut kita mengamankan uang yang digunakan untuk menyuap pegawai tersebut sebesar 500 dollar Singapura, HP dan beberapa dokumen rekomendasi pembelian minyak.“Penyelidikan ini tidak sebatas terhenti dengan tertangkapnya AS dan akan terus dikembangkan,” tambahnya.Akibat perbuatannya AS kita ancam dengan Pasal 12 huruf A UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, 20 tahun penjara atau sesingkat-singkatnya 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200 Juta sampai Rp. 500 Juta.(IN)
Top of Form
Bottom of Form

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |