Kapolresta
Barelang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo. SIk.MH, Waka Polresta Barelang AKBP
Muji Supriyadi. SH dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan
sedang menunjukkan hasil kejahatan tersangka AS kepada wartawan di Mako Polresta
Barelang,(Foto:Indralis)
Batam, DP
News
Polresta
Barelang bersama Jajaran Tim Saber Pungli menetapkan AS Oknum Dinas Perikanan
Kota Batam sebagai tersangka kasus OTT (Operasi Tangkap Tangkap) senilai 500
Dolar Singapura, Kamis (29/8) malam.
Oknum tersangka AS sedang didampingi petugas dalam paparan atas kejadian yang dilakukan oknum AS saat ditangkap Tim Satgas Saber Pungli.(Foto:Indralis) “Tim Satgas Saber Pungli Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka AS Staf Budidaya Perikanan Kota Batam terkait kasus suap dengan satu orang nelayan dari daerah belakang Padang,” ungkap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK,M.H, didampingi Wakapolres AKBP Muji Supriyadi SH selaku Ketua Saber Pungli Polresta Barelang dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.Tersangka AS kita amankan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB di Cafe Excelso Tiban.
Barang bukti
berupa uang dolar Singapura sebanyak 5 lembar pecahan 50 dolar dan dokumen
surat – surat disita petugas Tim satgas saber Pungli.(Foto:Indralis)
Suap
tersebut terkait dengan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk
nelayan, dengan modus tersangka AS memperlambat prosesnya.“AS memperlambat
proses surat rekomendasi yang harusnya selesai dalam waktu satu hari apabila
syarat-syarat lengkap, kemudian diperlambat sampai dengan satu minggu,”
ungkapnya.
Modus
tersebut dilakukan AS, agar nelayan memberikan sejumlah uang kepada yang
bersangkutan dengan tujuan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak
cepat diterbitkan dan nelayan bisa membeli minyak harga subsidi.Prasetyo
menambahkan, dari hasil OTT tersebut kita mengamankan uang yang digunakan untuk
menyuap pegawai tersebut sebesar 500 dollar Singapura, HP dan beberapa
dokumen rekomendasi pembelian minyak.“Penyelidikan ini tidak sebatas terhenti
dengan tertangkapnya AS dan akan terus dikembangkan,” tambahnya.Akibat
perbuatannya AS kita ancam dengan Pasal 12 huruf A UU No. 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana
seumur hidup, 20 tahun penjara atau sesingkat-singkatnya 4 tahun penjara
dengan denda Rp. 200 Juta sampai Rp. 500 Juta.(IN)
|
|
AS,Oknum Staf Perikanan Batam OTT Saber Pungli: Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
DP News
30 Agustus 2019
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |