Medan,DP News
Awas dan hati-hatilah dengan rayuan maut oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab
dengan janji bisa meluluskan menjadi CPNS di Pemko Medan.Terbukti,dengan
kedatangan seorang yang terkena rayuan gomal dengaan meembwa surat BKN untuk
ditempatkan di DinassTenaga Kerja Kota Medan ,yang ternyata palsu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD
& PSDM) Kota Medan Muslim Harahap, menghimbau kepada seluruh masyarakat
untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan
mampu menguruskan kelulusan bagi peserta yang mengikuti seleksi rekrutmen
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Apalagi setelah Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan secara resmi kelulusan nama-nama CPNS
yang mengikuti seleksi rekrutmen CPNS tersebut.
“Saya tegaskan itu tidak benar, sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama
ini tidak pernah melakukan evaluasi atau seleksi ulang pasca mengumumkan
nama-nama peserta yang telah dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi
rekrutmen CPNS. Saya tidak mau ada masyarakat terpedaya dan menjadi korban,”
kata Muslim.
Himbauan ini disampaikan Muslim setelah dirinya baru saja menerima
kedatangan salah seorang pria yang mengaku wartawan dari sebuah media di
Jakarta. Dikatakan Muslim, pria yang mengaku berinisil ANR memberikan
Surat Keterangan Lulus dari BKN No. 162/KL.Dep-II/VIII.2019 tertanggal 18
Agustus 2019. Dari Surat keterangan Lulus yang disodorkan kepadanya itu, ada 4
nama peserta CPNS yang dinyatakan BKN lulus setelah melalui proses verifikasi
dan seleksi ulang.
Satu dari keempat nama CPNS itu, jelas Muslim, berinisial APR dan
dinyatakan lulus di Dinas Ketenagakerjaan Pemko Medan sebagai Pranata Komputer
Ahli Pratama. Berdasarkan Surat Keterangan Lulus dari BKN itu bilang
Muslim, ANR minta agar BKD & PSDM Kota Medan dapat melakukan
proses pemberkasan melalui unit kerja sesuai dengan formasi yang
dilamar.
“Selain proses pemberkasan, kita juga dalam Surat keterangan Lulus itu
diminta untuk menindaklanjuti untuk penerbitan Surat Keputusan Calon
Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) terhitung Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT) 01
Oktober 2019 dengan penempatan tugas seuai dengan formasi jabatan yang
dilamar. Namun saya curiga, sebab Surat Keterangan Lulus dari BKD
diterbitkan tanggal 18 Agustus 2019. Padahal itu jelas-jelas hari merah
(Minggu). Mana mungkin ada surat resmi yang dikeluarkan di hari merah,”
jelasnya.
Di samping itu Muslim juga curiga dengan bentuk tanda stempel yang
tertera di Surat Keterangan Lulus tersebut. Setelah dicocokkan dengan bentuk
stempel surat dari BKN yang dimiliki BKD & PSDM Kota Medan, ukurannya lebih
kecil. Sudah itu nama CPNS yang dinyatakan lulus di Dinas Ketenagakerjaan juga
tidak ada tercantum dalam daftar nama CPNS yang telah diumumkan BKN. Guna
memastikan kecurigaannya, Muslim pun langsung menghubungi pihak BKN.
Ternyata kecurigaannya terbukti, pihak BKN dengan tegas mengatakan
tidak ada mengeluarkan Surat Keterangan Lulus No. 162/KL.Dep-II/VIII.2019
tertanggal 18 Agustus 2019 tersebut. Setelah bantahan dari BKN disampaikan
kepada ANR, pria yang KTP-nya beralamat di Pondok Arum, Kelurahan Nambo Jaya,
Kecamatan Karawachi, Kota Tanggerang itu mengaku tidak tahu.
“Ketika kita introgasi, dia mengaku tidak tahu kalau Surat Keterangan Lulus
dari BKN yang dibawanya palsu. Dia mengaku kedatangannya hanya untuk melakukan
konfirmasi dengan BKD & PSDM Kota Medan apakah surat yang diterimanya dari
BKN itu benar atau tidak. Pria itu mengaku merasa tertipu dan akan mengadukan
orang yang memberikan Surat keterangan Lulus dari BKN itu kepada pihak yang
berwajib,” jelas Muslim.
Lantaran sejauh ini tidak ada pihak yang mengaku sebagai korban dari Surat
Keterangan Lulus yang dibawa ANR tersebut, Muslim akhirnya membiarkan ANR pergi
bersama seorang pria yang ikut menemani mendatangi dirinya
meski sempat terjadi perdebatan terkait keabsahan Surat Keterangan Lulus
tersebut.(Rd)