Notification

×

Iklan

Iklan




Bachrumsyah: Tidak Ada Diatur Hak Interplasi Harus Lewat Musyawarah Pimpinan DPRD Medan

22 Juli 2019


Medan,DP News
Wacana bergulirnya hak interplasi masih ‘panas-dingin’ antara anggota pengusul dan pimpinan dewan. Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan tidak ada aturan menyatakan hak interpelasi yang diusulkan anggota DPRD harus dimusyawarahkan oleh para pimpinan, baru kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan.
“Tidak ada aturan itu. Pimpinan dewan cukup melihat kelengkapan persyaratan pengajuan hak interpelasi itu, kemudian membawanya ke Banmus untuk dijadwalkan,” ujar Bahrumsyah, kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Senin (22/7).
Bahrumsyah mengatakan, hak interpelasi itu disampaikan anggota dewan untuk meminta jawaban Walikota terkait masalah tertentu. “Tidak ada alasan siapapun menghalangi penjadwalannya. Kalau tidak mau hak interpelasi itu digulirkan, pimpinan dapat membawanya dalam Banmus, kemudian dijadwalkan paripurna,” katanya.
Di paripurna, sebut Ketua Fraksi PAN ini, pengusul akan menyampaikan alasan kenapa hak interpelasi digulirkan. “Kalau tidak mau hak interpelasi digulirkan, fraksi-fraksi yang ada tinggal menyatakan tidak setuju. Kalau lebih banyak menyatakan tidak setuju, pasti pengajuan hak interpelasi itu terhenti,” ujarnya.
Jadi, sambung Bahrumsyah, seharusnya tidak usah takut untuk menjadwalkannya, karena tidak ada masalah dengan penjadwalan. “Lagipula, tidak ada hak pimpinan untuk menolak ajuan hak interpelasi ini, selama syaratnya mencukupi,” ujarnya.
Bahrumsyah mengatakan, pengajuan sudah disampaikan berikut dengan dukungan dari minimal 7 anggota dewan. “Surat itu sudah masuk ke pimpinan, namun tidak diteruskan dan tidak dibahas di Banmus,” katanya.
Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu mengatakan, usulan interpelasi belum dijadwalkan di Banmus, karena belum ada rapat para pimpinan.
“Setelah nanti dimusyawarahkan dengan para pimpinan, barulah ditindaklanjuti,” ujarnya seraya masuk ke ruang Banggar untuk memimpin rapat LPj beberapa waktu lalu.
Diketahui, Komisi II menggulirkan pengajuan hak interpelasi terhadap Walikota Medan terkait pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan. Surat usulan pengajuan interpelasi yang telah ditandatangani lebih dari 7 orang itu sudah diajukan dan tinggal menunggu penjadwalan di Banmus.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |