Notification

×

Iklan

Iklan




Daniel Pinem: Pengurusan IMB Masih Berbelit-Belit dan Bingungkan Warga

17 Juli 2019



Medan,DP News
Masyarakat saat ini masih merasakan rumitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, adminsitrasi ribet dan membingungkan membuat sebagian masyarakat akhirnya malas untuk mengurus IMB ketika hendak mendirikan bangunan atau rumah.
Hal ini disebabkan karena Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu atap Pintu belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan berpengalaman, sehingga pengurusan izin menjadi lambat.
Demikian dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs Daniel Pinem kepada wartawan, Rabu (17/7).
Tambah Daniel, rumitnya pengurusan IMB salah satu faktor penyebab banyaknya bangunan berdiri di Kota Medan, namun tidak memiliki IMB, anehnya, baik pihak kelurahan, ecamatan dan Trantib pura-pura tidak mengetahui sampai bangunan selesai dikerjakan, tidak ada tindakan yang dilakukan untuk menghentikan proses pembangunan yang jelas sudah tidak ada kontribusi bagi pedapatan asli daerah (PAD) kota Medan.
“Mengurus IMB di Kota Medan saat ini bisa dibilang ribet dan membingungkan masyarakat atau warga yang ingin membuat IMB. Karena, Mereka harus pergi ke beberapa tempat untuk melengkapi persyaratannya. Hingga saat ini, belum ada sistem satu pintu yang diberlakukan oleh Pemko Medan,” kata Daniel saat dipertanyakan mengenai proses pembuatan IMB di wilayah Kota Medan.
Lanjut Daniel, sudah seharusnya dinas satu pintu menyiapkan tenaga tehnis yang profesional sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan pembuatan izin mendirikan bangunan.
“Sumber daya di perizinan harus maksimal dan jangan lagi dikendalikan oleh Dinas, dan tidak berbelit-belit,” terang politisi dari PDI Perjuangan Kota Medan asal Dapil 5 ini.
Meskipun begitu, tambah Daniel, ketegasan dari Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan untuk menindak tegas jika menemukan ada berdiri bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sembari Pemko Medan juga meningkatkan kualitas SDM di perizinan, sehingga PAD dari izin membangun dapat tercapai.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |