Medan,DP News
Komisi III DPRD Kota Medan
meminta Pemerintah Kota Medan untuk membatalkan rencana pembangunan relokasi
Pasar Aksara di Jalan Masjid Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, Dinas Perumahan
Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan pada Agustus 2019 sudah
mulai pelelangan Detail Engineering Design (DED).
Hal ini merupakan hasil
rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
pedagang Pasar Aksara, PD Pasar Medan, Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL)
dan Bappeda Medan, Senin (15/7).
Ketua Komisi III, Boydo HK
Panjaitan, yang memimpin rapat mengatakan, rencana relokasi Pasar Aksara di
Jalan Mesjid ini belum ada koordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Medan,
termasuk juga pimpinan dewan terkait penggunaan dana pembebasan lahan.
“Komisi III dan Komisi IV,
bahkan pimpinan dewan saja belum ada dilibatkan dalam perencanaan pembangunan
relokasi di Jalan Mesjid ini. Kita ingin tahu, Pemko Medan pakai anggaran dari
mana untuk membebaskan lahan dan bagaimana itu bisa dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, kata Boydo,
pihaknya menilai lokasi di Jalan Mesjid tidak layak untuk dibangun pasar
tradisional, karena selain berdekatan dengan rumah ibadah juga berdekatan
dengan sekolah. “Kami (Komisi III, red) minta jangan dulu dibangun relokasi
pasar tradisional tersebut di Jalan Mesjid,” tegasnya.
Boydo mengharapkan,
pembangunan Pasar Aksara dilakukan di lokasi sebelumnya karena luas lahan
sekitar 4500 meter cukup untuk menampung sekitar pedagang yang ada sebelumnya
di Pasar Aksara.
Karena rencana pembangunan fly
over atau stasiun Mass Rapid Transit (MRT), juga belum diketahui kapan
direalisasikan.
“Seharusnya kan diutamakan
perencanaan yang sudah ada, bukan malah dilakukan untuk yang belum ada seperti
MRT dan Fly Over yang kita saja tidak tahu kapan dilakukan,” katanya.
Selain itu, lanjut Boydo,
Pemko Medan juga harus menyiapkan lokasi penampungan pedagang karena pasca
bencana kebakaran tahun 2016 lalu belum ada disediakan penampungan.
“Kalaupun ada yang dipindahkan
ke lahan dekat terminal simpang Aksara itu hanya bisa menampung sekitar 63
pedagang dan sisanya dari 800 pedagang masih belum tahu nasibnya berjualan di
mana. Kebijakan Pemko itu juga berkesan memusnahkan pedagang. Padahal ada dana
taktis yang terkena bencana dapat digunakan. Jadi mohonlah segera siapkan
penampungan yang layak sebagai wijud nyata kepedulian Walikota dan Pemko Medan
pada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumya Kabid Kabid PBL,
Ashadi Cahyadi Lubis, menegaskan pihaknya sejak awal sudah melakukan
langkah-langkah pasca peristiwa kebakaran yang menimpa Pasar Aksara saat itu.
Kabid Ekonomi Bappeda Medan,
Regen, menyatakan pihaknya sudah mengusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum
untuk dibangun Pasar Aksara itu kembali namun dinyatakan bahwa lokasi tersebut
akan dikerjakan Fly Over dan rencana koridor stasiun MRT.
“Lahan Pasar Aksara itu juga
bukan seluruhnya punya pemko Medan. Sehingg kit butuh lahan yang lebih luas
lagi untuk mengembangkan pasar rakyat dan disepakati mencari lahan yakni Jalan
Masjid,” tuturnya.
Salah seorang pedagang Pasar
Aksara, Turnip, mengaku senang dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan Komisi
III DPRD Medan dan meminta agar hal tersebut tidak hanya akal-akalan yang
merugikan pedagang. “Kami mau relokasi pasar tidak dibangun di Jalan Mesjid,
tapi dibangun kembali di lahan Pasar Aksara yang lama,” tegasnya.(Rd)